kievskiy.org

Hina Pemerintah dan DPR Bisa Dipenjara, Formapi: RUU KUHP Bisa Jadi Alat untuk Bungkam Kebebasan

Ilustrasi media sosial. Dalam draft terbaru RUU KUHP ada pasal jika menghina presiden bisa dipidana 4,5 tahun penjara. RUU KUHP hina DPR.
Ilustrasi media sosial. Dalam draft terbaru RUU KUHP ada pasal jika menghina presiden bisa dipidana 4,5 tahun penjara. RUU KUHP hina DPR. /Hening Prihatini Pexels.com/Tracy Le Blanc

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah dan DPR tengah menggodok draf Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP. Salah satu poinnya adalah mengatur tentang penindakan terhadap penghinaan kepada Presiden dan Wakil Presiden melalui media sosial bisa dihukum 4,5 tahun penjara.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karius menilai pembahasan mengenai draf RUU KUHP menandakan adanya ketidak konsistenan pemerintah dan DPR.

Pasalnya kata dia, poin penghinaan terhadap kepala negara tersebut tersebut tak jauh beda dengan pasal karet dalam UU ITE yang dicanangkan akan direvisi oleh pemerintah karena dapat membungkam kebebasan berpendapat.

"Niat baik pemerintah terkait revisi UU ITE itu terlihat tidak konsisten jika disaat bersamaan tak ada penghapusan pasal-pasal karet serupa pada RUU KUHP," kata Lucius kepada Pikiran-Rakyat.com, Rabu 9 Juni 2021.

Baca Juga: ARMY Galang Donasi untuk Sopir Ojol Pengantar BTS Meal, Sudah Terkumpul Rp38.226.107

Lebih jauh Lucius menerangkan, keberadaan poin penghinaan terhadap Kepala Negara itu justru dapat menjadi alat kekuasaan untuk membungkam kebebasan berpendapat dimuka umum. 

Karena pasal itu sendiri bisa menjadi pasal karet baru yang bisa digunakan para penguasa untuk melakukan pembungkaman terhadap warga negara.

"Keseriusan pemerintah untuk menjamin kebebasan berpendapat akan terlihat dalam komitmen mereka dalam menjamin kebebasan berpendapat itu," tuturnya.

Lagi pula kata dia, tidak ada ukuran yang pasti mengenai penghinaan terhadap lembaga negara maupun kekuasaan umum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat