kievskiy.org

ICW Laporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK Terkait Gratifikasi Helikopter

Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) bersama Wakil Ketua Nurul Ghufron (kanan) dan anggota Dewan Pengawas Indriyanto Seno Adji (kiri) memberikan keterangan pers mengenai hasil penilaian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/5/2021). Dari 1351 pegawai KPK, sebanyak 1274 peserta berhasil memenuhi syarat dan 75 peserta tidak memenuhi syarat sementara dua orang tidak mengikuti tes.
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) bersama Wakil Ketua Nurul Ghufron (kanan) dan anggota Dewan Pengawas Indriyanto Seno Adji (kiri) memberikan keterangan pers mengenai hasil penilaian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/5/2021). Dari 1351 pegawai KPK, sebanyak 1274 peserta berhasil memenuhi syarat dan 75 peserta tidak memenuhi syarat sementara dua orang tidak mengikuti tes. /Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Qurnia Ramadhan melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Qurnia Ramadhan menduga Firli Bahuri telah melakukan pelanggaran kode etik setelah menerima diskon pada saat menyewa helikopter untuk digunakannya dalam perjalan di Sumatera Selatan dan kembali ke Jakarta pada bulan Juni 2020 lalu.

"Ketika ada penerimaan sesuatu yang kami anggap discount dalam konteks penyewaan helikopter itu menjadi kewajiban bagi Firli Bahuri ke KPK, namun kami tidak melihat Itu terjadi," kata Qurnia Ramadhan saat ditemui di Kantor Dewas KPK, Jumat, 11 Juni 2021.

Qurnia menyebutkan, alasan mengapa ICW melaporkan kembali dugaan pelanggaran kode etik ini, karena Dewas KPK hanya formalitas ada saat mengecek kwitansi yang diberikan Firli Bahuri.

Baca Juga: Wacana Menhub, Batas Kecepatan Kendaraan di Dalam Kota Hanya Boleh 30 Km Per Jam

Kata dia, harusnya kwitansi itu ditelusuri karena nilainya sangat janggal karena kalau dicermati, penyewaan helikopter oleh Firli Bahuri ini bisa sampai Rp30 juta selama empat jam.

"Kalau kita cermati lebih lanjut, satu jam penyewaan heli yang didalilkan oleh Firli Bahuri sebesar tujuh juta rupiah, kami tidak melihat jumlahnya seperti Itu, karena empat jam sekitar Rp30 juta," tutur dia.

"Justru kami beranggapan jauh melampaui itu, ada selisih sekira Rp140 juta yang tidak dilaporkan Ketua KPK tersebut," katanya.

Qurnia menyebutkan, ini bukan kali pertama ICW melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK, karena setidaknya ada tiga kali.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat