kievskiy.org

Siap Ikuti Seleksi CASN 2021? Simak Pedoman Pengadaan CPNS, PPPK Guru, dan PPPK JF Tahun 2021

Pemerintah telah menetapkan kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021 sebanyak 707.622 formasi per tanggal 13 Juni.
Pemerintah telah menetapkan kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021 sebanyak 707.622 formasi per tanggal 13 Juni. /Antara Foto/Nova Wahyudi

PIKIRAN RAKYAT - Meski pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga saat ini secara resmi belum mengumumkan penerimaan calon pegawai aparatur sipil negara (ASN) tahun 2021.

Namun, pemerintah telah menetapkan kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021 sebanyak 707.622 formasi per tanggal 13 Juni.

Formasi paling besar diperuntukkan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru sejumlah 531.076, kemudian PPPK Non-Guru sebanyak 20.960, serta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 80.961 formasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Asisten Deputi Bidang Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo, dikutip dari laman Kementerian PANRB, Selasa, 15 Juni 2021.

Baca Juga: Bandung Siaga Satu, Kondisi Terkini di RSHS Jadi Bukti Nyata

Pengumuman pendaftaran CPNS dan PPPK JF Tahun 2021 akan dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dengan mempertimbangkan kesiapan secara teknis dari Tim Pelaksana di Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta panitia seleksi instansi masing-masing.

Sementara, pelaksanaan seleksi PPPK Guru pada Instansi Daerah akan dikoordinir oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan berkoordinasi dan dilakukan pengawasan oleh Panselnas.

Terkait penyelenggaraan seleksi CASN ini, Kementerian PANRB telah menerbitkan tiga peraturan yaitu Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 16 Juni 2021: Kelakuan Elsa ke Nino Sudah Diluar Batas, Bu Karina Jatuh Pingsan

Yakni tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, serta PermenPANRB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat