kievskiy.org

Wakil Ketua KPK Bantah Pernyataan Komisioner Komnas HAM, Sebut Chairul Anam Tidak Benar

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron bersama Komisioner Komnas HAM Choirul Anam
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron bersama Komisioner Komnas HAM Choirul Anam /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyampaikan, pernyataan Komisioner Komnas HAM M. Chairul Anam tidak benar yang menyatakan dirinya tidak mengetahui soal siapa yang memiliki ide pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai.

"Tidak benar pernyataan Komisioner Komnas HAM M. Chairul Anam yang menyatakan saya tidak tahu siapa yang menggagas ide TWK," kata Nurul Ghufron di KPK, Jumat, 18 Juni 2021.

Dia mengatakan, pada saat kemarin hadir memenuhi undangan Komnas HAM, dirinya mengklaim sudah menjelaskan kepada tim penyidik soal ide dan gagasan TWK.

Ghufron menyebutkan dirinya sudah mengklarifikasi kalau pemenuhan syarat kesetiaan terhadap ideologi pancasila, NKRI, Undang-Undang Dasar dan pemerintah yang sah diatur dalam pasal 3 huruf b.

Baca Juga: Beda AstraZeneca dan Sinopharm, Kandungan dan Efek Sampingnya

Hal juga masuk dalam pembahasan sejak pertemuan KPK bersama stakeholder di ruang nusantara pada 9 oktober 2020 lalu.

Saat itu, juga dipertanyakan apakah cukup dengan penandatangan pakta integritas kesetiaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kemudian kata dia, dari diskusi tersebut terus berkembang dan bersepakat mengacu kepada peraturan yang berlaku yaitu Untuk menjadi ASN ada Test Kompetensi Dasar dan Test Kompetensi Bidang yang harus dilalui pegawai KPK.

Test Intelegensi Umum (TIU), Test Karakteristik Pribadi (TKP) dan Test Wawasan Kebangsaan (TWK). Untuk Test Kompetensi Bidang adalah test untuk menunjukkan kompetensi bidang pekerjaannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat