PIKIRAN RAKYAT - Mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas menyinggung adanya radikalisme di dalam kekuasaan di Pemerintahan Indonesia.
Hal itu disampaikan dalam diskusi daring ‘Agenda Mendesak Penguatan KPK’ yang digelar Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Sabtu, 19 Juni 2021.
Busyro Muqoddas mengaku sangat meyakini bahwa terdapat radikalisme di dalam kekuasaan Pemerintah saat ini.
“Saya sangat yakin bahwa sesungguhnya radikalisme itu ada di dalam kekuasaan, saya sebut radikalisme politik,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube Ilmu Pemerintahan Fisipol UMY, Minggu, 20 Juni 2021.
Salah satu contoh konkret radikalisme politik tersebut adalah adanya sejumlah Undang-Undang (UU) yang ‘kontroversial’.
Di antaranya yaitu UU Pemilu, UU Pilkada, UU ITE, Revisi UU KPK, UU Minerba, UU MK, dan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
“Ini produk (radikalisme politik),” ucap Busyro Muqoddas.
Selain UU tersebut sebagai produk, radikalisme politik penguasa juga diperkuat dengan kebangkitan pasal-pasal eks kolonial.