kievskiy.org

Edhy Prabowo Hanya Dituntut 5 Tahun Penjara, Febri Diansyah: Penerima Suap Ancaman Minimal Seumur Hidup

Eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah. /Antara/Benardy Ferdiansyah Antara/Benardy Ferdiansyah


PIKIRAN RAKYAT -  Aktivis antikorupsi dan juga mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menyoroti tuntutan hukuman 5 tahun penjara bagi Edhy Prabowo, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.

Dalam unggahan di akun Twitternya, Febri Diansyah membagikan salah satu berita yang menyebutkan Edhy Prabowo dituntut 5 tahun bui dalam kasus ekspor benur.

Dia menyebutkan hukuman 5 tahun tersebut menggambarkan keadaan KPK era baru.

"Inilah KPK “Era Baru”
Diduga menerima suap total Rp25,7 Milyar dari penguasaha benur, Mantan Menteri KKP hanya dituntut 5 tahun," tulis @febridiansyah, Rabu, 30 Juni 2021.

Baca Juga: Bela Rektorat UI, Faldo Maldini: Isinya Bintang Semua, Siapa yang Bisa Bungkam?

Febri juga mempertanyakan tuntutan hukuman kepada Edhy Prabowo hanya 5 tahun. Padahal kata dia pasal yang dikenakan untuk penerima suap diancam 4 sampai 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup.

"5 tahun???
Padahal pasal yg dapat dikenakan untuk penerima suap ancaman minimal 4 sampai 20 tahun atau seumur hidup," tulisnya.

Febri juga menyoroti sisi lain dari penyidik KPK yang membongkar kasus suap benur disingkirkan menggunakan tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Di sisi lain, Penyidik yg membongkar kasus Suap Benur ini disingkirkan menggunakan TWK. Lengkaplah sudah prestasi KPK “Era Baru” ini," tulisnya.

Cuitan Febri Diansyah terkait tuntutan hukuman bagi Edhy Prabowo
Cuitan Febri Diansyah terkait tuntutan hukuman bagi Edhy Prabowo

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat