kievskiy.org

Pembacaan Vonis Kebakaran Kejaksaan Agung Ditunda PN Jakarta Selatan, Panitera Positif Covid-19

PETUGAS  pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar gedung Kejaksaan Agung di Jakarta pada Sabtu, 22 Agustus 2020.
PETUGAS pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar gedung Kejaksaan Agung di Jakarta pada Sabtu, 22 Agustus 2020. /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda pembacaan vonis enam terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. 

Hakim ketua Elfian, mengatakan bahwa penundaan dilakukan mengingat sejumlah panitera terpapar Covid-19.

"Dalam perkara ini sekali lagi mohon maaf, sedang berperihatin, sudah 9 kami hasil PP (Panitera Pengganti) nya yang terpapar, termasuk salah satunya perkara ini juga," kata Elfian di PN Jaksel, Kamis 1 Juli 2021.

Elfian mengatakan, selain banyak yang terpapar pihaknya juga berupaya untuk mencegah penularan di pengadilan ditengah meningkatnya kasus Covid-19.

Baca Juga: Foto Diduga Anak Nissa Sabyan dan Ayus Tersebar, Keluarga Buka Suara Soal Nikah Siri?

"Putusan hari ini belum dibacakan, akan ditunda pembacaan putusannya. Ini bukan keadaan yang dibuat-buat," tuturnya. 

Adapun pembacaan putusan itu nantinya akan dilakukan pada 26 Juli 2021mendatang. 

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa tidak keberatan atas penundaan tersebut.

"Demikian sidang ini ditunda. Inshallah pada Senin tanggal 26 Juli 2021," kata Elfian. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat