PIKIRAN RAKYAT - Demi menekan penyebaran virus Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan, pemerintah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali.
Pemberlakuan PPKM Darurat ini sudah berlaku mulai 3 hingga 20 Juli mendatang.
Menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi) PPKM Darurat ini merupakan kebijakan yang lebih ketat dari sebelumnya.
Terkait penerapan kebijakan tersebut, Epidemiolog menilai PPKM Darurat yang diterapkan pemerintah, memiliki kemungkinan yang rendah dalam menurunkan lonjakan kasus Covid-19.
Sebab, dalam hal ini Epidemiolog Griffith University Dicky Budiman menilai PPKM Darurat belum ideal untuk menekan penyebaran virus Covid-19.
Apalagi saat ini penyebaran virus corona sudah semakin tak terkendali, muncul berbagai strain baru atau mutasi dari virus corona yang berasal dari sejumlah negara.
Seperti varian Delta asal India atau dikenal varian B.16.17.2 yang kasusnya sudah mendominasi di 3 wilayah Indonesia, diantaranya Jakarta, Kudus Jawa Tengah, dan Bangkalan Jawa Timur.
Baca Juga: Gowes Sepeda di Masa PPKM Darurat Jawa-Bali, Kapolda Metro Jaya: Saya akan Kandangkan Sepedanya
Kemudian, di sisi lain, Dicky menyatakan upaya untuk menurunkan kasus penyebaran Covid-19 bisa dilakukan dengan pengetatan kegiatan masyarakat seperti pada tahun lalu yakni Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).