kievskiy.org

60 WNA Diamankan Saat Nongkrong di Kafe Ketika PPKM Darurat, 43 Orang Terciduk Tak Miliki Izin Tinggal

Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus saat memberi keterangan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus saat memberi keterangan /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengamankan sebanyak 60 warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang tengah asik nongkrong di kafe di kawasan Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dari 60 orang tersebut, 17 di antaranya memiliki Ijin tinggal, sementara 43 lainnya tidak mengantongi Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS).

"Makanya kami sedang bekerja sama dengan Imigrasi," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin, 5 Juli 2021.

Tidak hanya itu, kata dia, Polda Metro Jaya saat ini tengah berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk menindaklanjuti kasus ini, apakah ke-60 WNA ini memiliki masalah lain.

Baca Juga: Mantan Gubernur Jakarta Fauzi Bowo dan Istri Positif Covid-19, Sempat Terima Vaksin Pfizer di Jerman

Lebih lanjut, Yusri Yunus menyampaikan, dari 60 WNA yang diamankan di salah satu Kafe di Jakarta Utara ini tiga orang ditemukan positif Covid-19 setelah dites melalui pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR).

Kemudian ada satu orang lagi yang berprofesi sebagai kasir Kafe juga dinyatakan positif Covid-19.

Saat ini keempat orang tersebut dititipkan di Rusun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.

Kemudian, sisanya dijadikan tersangka dan dikenakan UU Nomor 4 tahun 84 tentang wabah penyakit, dengan ancaman satu tahun penjara atau denda 100 juta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat