kievskiy.org

Mulai Pekan Depan Pengguna KRL Jabodetabek Wajib Sertakan STRP

Peninjauan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo, di salah satu stasiun pemberhentian KRL Commuterline.*
Peninjauan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo, di salah satu stasiun pemberhentian KRL Commuterline.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Mulai Senin, 12 Juli 2021, pekan depan, calon pengguna KRL wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Selain STRP, calon pengguna KRL juga bisa menunjukkan Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat.

Calon pengguna KRL juga Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial, dan kritikal.

Humas PT Kereta Commuter Indonesia Anne Purba menyampaikan, mulai Senin mendatang akan ada pemeriksaan persyaratan kelengkapan dokumen untuk naik KRL tersebut yang dilakukan oleh pemerintah, aparat kewilayahan setempat dan pihak-pihak terkait di jalan-jalan akses menuju stasiun atau di pintu masuk stasiun.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, KAI Commuter Wajibkan Penumpang KRL Gunakan Masker Ganda

"Calon pengguna tanpa persyaratan di atas tidak diperkenankan menggunakan KRL," kata Anne Purba dalam keterangannya, Jumat, 9 Juli 2021.

Anne Purba mengatakan, layanan operasional perjalanan KRL selama masa PPKM ini masih tetap beroperasi mulai pukul 04.00 hingga pukul 21.00 WIB.

Namun KRL hanya melayani pengguna dari pekerja sektor Esensial dan Kritikal sesuai aturan pemerintah.

Oleh karena itu, dia berharap pengguna KRL dapat bekerja sama dengan mengikuti ketentuan-ketentuan dari pemerintah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat