kievskiy.org

Singapura Tambah Investasi di Indonesia, Menko Airlangga: Diharapkan Bisa Buka Lapangan Kerja Baru

Pertemuan tahunan Menteri Perekonomian ini diakhiri oleh penandatanganan Joint Report to the Leaders.
Pertemuan tahunan Menteri Perekonomian ini diakhiri oleh penandatanganan Joint Report to the Leaders. /Dok. Krmenko

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia dan Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura, Rabu 14 Juli 2021, menyelesaikan pembahasan enam kelompok kerja yang akan menjadi materi pertemuan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong. Leader’s retreat yang sempat tertunda tahun lalu diharapkan bisa dilaksanakan tahun ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memimpin Pertemuan Tingkat Menteri Enam Kelompok Kerja Bilateral Singapura – Indonesia bersama Menteri Perdagangan dan Industri Singapura Gan Kim Yong, di Singapura. Fokus dalam pertemuan ini adalah terkait perkembangan kerja sama di Kawasan Batam-Bintan-Karimun (BBK) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) lainnya, investasi, transportasi, pariwisata, tenaga kerja, dan agribisnis.  

Kedua Menteri berharap enam bidang kerja sama bisa menjadi motor pertumbuhan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Implementasi dari rencana kerja yang telah disepakati diharapkan bisa meningkatkan investasi dan memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

Menteri Gan menerangkan, peningkatan investasi untuk membuka lapangan kerja akan menjadi modal bagi pemulihan ekonomi pasca pandemi. Menko Airlangga pun menyambut baik peluang peningkatan investasi, mulai dari energi hijau, e-commerce, data center, hingga carbon trading.

Baca Juga: Krisdayanti dan Yuni Shara Berduka, Sang Ayah Meninggal Dunia

Kedua Menteri juga membahas pentingnya green economy sebagai upaya untuk mencapai pembangunan berkelanjutan. Salah satu peluang kerja sama antara Indonesia dan Singapura adalah pengembangan green economy.

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang merupakan aturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja.  

PP tersebut bertujuan meningkatkan kemudahan pelayanan, kelancaran dan pengawasan arus lalu lintas barang dalam pemasukan barang ke atau pengeluaran barang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Menko Airlangga menerangkan, “Untuk Kawasan BBK, dipersiapkan menjadi hub logistik internasional untuk mendukung integrasi dan persaingan industri, perdagangan, maritim dan pariwisata.”

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat