kievskiy.org

Pelanggar Prokes di Jakarta Bisa Dipidana dan Masuk Bui, Wagub DKI Beri Penjelasan

Ilustrasi Razia masker
Ilustrasi Razia masker /Antara Foto/Fikri Yusuf ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan pidana kurungan badan tiga bulan bisa menjadi ultimum remidium atau upaya terakhir dalam penegakkan hukum dalam hal pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Ahmad Riza Patria mengatakan, ketika sanksi administratif tidak menimbulkan efek jera bagi pelanggar kesehatan, maka kurungan badan bisa dilakukan.

"Kita dapat melihat sendiri bahwa sanksi administratif belum dapat mengetuk hati masyarakat dalam menerapkan protokol pencegahan Covid-19," kata Ahmad Riza Patria dalam sambutannya dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu, 21 Juli 2021.

Menurutnya, pemidanaan terhadap pelanggar protokol kesehatan tidak hanya untuk menjarakan para pelaku.

Baca Juga: Bantu Penanganan Covid-19, Toyota Indonesia Sumbang Tabung Oksigen dan Alkes Senilai Rp1,55 Miliar

Akan tetapi juga bertujuan untuk melindungi individu itu sendiri dan masyarakat pada umumnya dari penularan Covid-19.

Delik pidana pelanggaran dikonstruksikan untuk masyarakat yang melakukan pengulangan pelanggaran setelah pelanggar sempat dikenakan sanksi administratif.

Dia berharap, usulan raperda nomor 2 Tahun 2020 ini tidak menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat.

Ariza juga berharap, ancaman pidana kurungan badan tiga bulan atau denda Rp500 ribu dan denda Rp50 juta bagi pelanggar yang tidak mematuhi aturan penggunaan masker dan aturan protokol kesehatan lainnya dapat meningkatkan kedisiplinan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat