kievskiy.org

Covid-19 Menggila, Orang Asing Dibatasi Masuk Indonesia dan TKA Dilarang Masuk Selama PPKM

Petugas imigrasi melakukan pemeriksaan keimigrasian penumpang yang baru tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.*
Petugas imigrasi melakukan pemeriksaan keimigrasian penumpang yang baru tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah melalui Kementrian Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan aturan terkait kedatangan warga negara asing ke Indonesia.

Dalam aturan yang ditandatangani Menkumhan Yasonna Laoly, tenaga kerja asing (TKA) dilarang masuk Indonesia selama pemberlakuan PPKM Darurat diterapkan.

Aturan ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa PPKM Darurat yang berlaku 21 Juli 2021.

“Dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya,” ucap Yasonna dalam keterangannya, Kamis, 22 Juli 2021.

Baca Juga: Warga Miskin Belum Dapat Bantuan, Sri Mulyani Sebut BLT Desa Rp300 Ribu Mandek di Pemda

Yasonna menambahkan tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan ini.
Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19,”

"Koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait ini akan juga dilakukan soal orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru, misalnya koordinasi dengan Kemenlu bila ada diplomat yang hendak masuk ke Indonesia dalam rangka tugas," paparnya.

Adapun orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 juga harus lebih dulu mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19.

Polemik terkait kedatangan TKA asing timbul di awal PPKM Darurat diberlakukan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat