PIKIRAN RAKYAT - Pengkritik yang terus menyoroti Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama BUMN disebut Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin sebagai manusia nyinyir hingga perusak suasana.
Ali Ngabalin pun lantas mengungkap beberapa alasan Ari Kuncoro boleh rangkap jabatan sebagai rektor maupun di BUMN.
Dia menyinggung, apa yang dilakukan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun tidak salah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) dari PP No.68/2012 diubah menjadi PP 75/2021.
Berikut adalah penjelasan anak buah Moeldoko di KSP dalam "meluruskan" terkait statuta hingga Ali Ngabalin menyikapi pengkritik dengan sebutan manusia nyinyir yang harus diperiksa kadar pengetahuannya.
Ari Kuncoro adalah Rektor UI yang melakukan rangkap jabatan di BUMN (saat ini sudah mundur dari jabatan Wakil Komisaris Utama BRI) dan masih dikritik sejumlah pihak.
Selain soal rangkap jabatan, pengkritik juga menyoroti langkah Presiden Jokowi yang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) dari PP No.68/2012 diubah menjadi PP 75/2021.
Hal itulah yang diduga pengkritik, merupakan langkah Presiden Jokowi meloloskan Ari Kuncoro.
Baca Juga: Syarat Buruh yang Bisa Mendapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta, Khusus Pekerja di 7 Bidang
Menyikapi hal itu, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Ngabalin, tegas mengatakan tidak ada kepentingan pemerintah di balik revisi Statuta UI yang baru.