kievskiy.org

Gratis, Simak Syarat Kremasi Jenazah Covid-19 di TPU Tegal Alur Jakarta Barat

Jenazah Covid-19 yang akan dikremasi di Krematorium gratis di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat
Jenazah Covid-19 yang akan dikremasi di Krematorium gratis di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Proses kremasi jenazah Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jakarta Barat dipastikan gratis.

Ketua Himpunan Perkumpulan Bersatu Teguh, Andreas Sofiandi mengatakan, untuk pendaftaran kremasi jenazah bisa dilakukan oleh semua keluarga, sehingga tidak mesti pihak rumah sakit yang mengurus.

Adapun syarat administrasi yang harus dilengkapi, pihak keluarga harus melampirkan surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan.

Keluarga juga wajib menyertakan fotocopy kartu identitas jenazah Covid-19 yang akan dikremasi.

Baca Juga: Kantor DPRD Kabupaten Bekasi Diduduki Massa, Kinerja Anggota Legislatif Dinilai Mengecewakan

Selanjutnya, diwajibkan juga membawa identitas penanggung jawab dari pihak keluarga serta fotocopy kartu keluarga.

Proses pendaftaran kremasi jenazah Covid-19 bisa melalui hotline yang telah disediakan.

"Kami punya hotline. Semua sudah tahu, RS sudah tahu, sepanjang dia daftar kami akan pasang daftar urutan," kata Andreas Sofiandi di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, Senin, 26 Juli 2021.

"Mereka pribadi, keluarga, siapa saja. saya katakan di sini grtis," ujar dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat