kievskiy.org

Kemensos: Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyandang Disabilitas Jangan Sampai Terkendala

Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Menteri Sosial Tri Rismaharini. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Harry Hikmat menyampaikan, vaksinasi Covid-19 bagi para penyandang jangan sampai tidak dilakukan hanya karena ada masalah administrasi kependudukan.

"Yang dianggap mission impossible ternyata bisa kalau kita punya kemauan bersama," kata Harry Hikmat saat memberikan ketarangan secara daring, Senin, 2 Agustus 2021.

Harry menyebutkan, pelaksana vaksinasi Covid-19 harus menyediakan pencatatan khusus meskipun data kependudukan mereka ada yang belum terekam.

Setelah itu proses perekaman data bisa tetap dilaksanakan sehingga menggunakan data tersebut bisa diusulkan ke puskesmas terdekat.

Baca Juga: Sikap Polisi Hadapi 'Pemberi Donasi' Rp2 Triliun: Kita Tak Menangkap Ibu Heriyanti tapi Mengundang

"Sehingga kartu bukti kalau mereka sudah divaksin bisa terekam," ujar dia.

Harry mengatakan, saat ini Kementerian Dalam Negeri juga sudah memudahkan untuk pencatatan administrasi kependudukan masyarakat penyandang disabilitas.

Artinya kalau mereka tidak teregisterasi, di dalam sistem kependudukan bila mereka mereka tercatat dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) maka para penyandang disabilitas ini tetap tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Oleh karenanya, kata dia, hal-hal yang dirasa tidak mungkin bagi para penyandang disabilitas ini, semuanya bisa teratasi apabila ada kemauan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat