kievskiy.org

Polda Metro Tetapkan Jerinx Sebagai Tersangka Kasus Pengancaman

Adam Deni membenarkan jika Jerinx SID menggunakan ponsel sang istri untuk mengancamnya.
Adam Deni membenarkan jika Jerinx SID menggunakan ponsel sang istri untuk mengancamnya. /Instagram/@adngrk/@ncdpapl

PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya telah menetapkan I Gede Ari Astina alias Jerinx sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengancaman. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, penetapan tersangka tersebut usai penyidik melakukan gelar perkara.

"Sudah di tetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara," kata Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu 7 Agustus 2021. 

Rencananya kata Yusri, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap suami Nora Alexandra tersebut pada Senin 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Ketagihan dan Tertantang, Anang Hermansyah Berniat Jadi Anggota DPR pada 2024

"Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin di Polda Metro Jaya," ucapnya. 

Penyidik sendiri sebelumnya telah memeriksa Adam Deni sebagai saksi pelapor dalam kasus tersebut. 

Mereka juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Jerinx di Denpasar Bali serta isterinya Nora Alexandra. 

Dalam pemeriksaan keduanya penyidik menyita dua unit telepon genggam milik Jerinx maupun Nora Alexandra. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat