kievskiy.org

dr. Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Ilegal Akses, Disebut Hilangkan Bukti dan Terancam 8 Tahun Penjara

dr. Richard Lee jadi tersangka kasus ilegal akses dan terancam mendekam di penjara selama 8 tahun lamanya.
dr. Richard Lee jadi tersangka kasus ilegal akses dan terancam mendekam di penjara selama 8 tahun lamanya. /Instagram.com/@dr.richard_lee/@kartikaputriworld

PIKIRAN RAKYAT - Penangkapan dr. Richard Lee pada Rabu, 11 Agustus 2021 masih menjadi sorotan banyak pihak. Sang dokter ditangkap di kediamannya secara paksa oleh pihak kepolisian.

Istri dr. Richard Lee bahkan sampai menangis histeris ketika melihat sang suami digendong oleh polisi. Ia juga merasa tak terima karena pihak kepolisian enggan menunggu pengacara untuk mendampingi sang suami.

Reni Effendi, istri dr. Richard Lee menyebut belum ada surat pemanggilan dari pihak kepolisian yang ditujukan kepada suaminya. Oleh karena itu ia merasa sang suami seolah diperlakukan seperti teroris.

"Suami saya bukan kriminal, bukan teroris, bukan koruptor, tolong dong yang ngerti hukum memang begini ya caranya hukum kita? Saya nggak ngerti hukum,'' tuturnya, dikutip dari Instagram.

Baca Juga: Anggota TNI Merangsek Selamatkan Tukang Parkir dari Hujanan Bogem Mentah, Reaksi Para Pengeroyok Tak Terduga

dr. Richard Lee ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan aktris Kartika Putri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut dokter kecantikan itu menjadi tersangka atas kasus ilegal akses dan penghilangan barang bukti, atas kasus pencemaran nama baik.

"Ini terjadi ilegal akses dan pencurian oleh seseorang kemudian dilakukan lidik dan sidik, dan berdasarkan hasil penyidikan ternyata ditemukan yang bersangkutan melakukan ilegal akses dan pencurian yang ada di akun yang menjadi barang bukti, dan ini dilakukan sendiri oleh sudara RL," ujar Yusri pada konferensi pers Kamis, 12 Agustus 2021.

Dalam kesempatan tersebut, Yusri membantah tudingan publik yang menyebut polisi melakukan penangkapan paksa terhadap sang dokter, tidak benar adanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat