kievskiy.org

Polisi Bantah Ada Kekerasan dalam Penangkapan dr. Richard Lee: Sudah Sesuai Prosedur

dr. Richard Lee jadi tersangka.
dr. Richard Lee jadi tersangka. /Tangkap layar YouTube Denny Sumargo

PIKIRAN RAKYAT – Pihak Kepolisian membantah adanya tindak kekerasan dan perlakuan yang kurang baik dalam proses penangkapan dokter Richard Lee seperti yang disampaikan oleh pihak pengacara.

Sebelumnya, pengacara dokter Richard Lee mengungkapkan jika kliennya tidak diperlakukan dengan baik dan sopan saat proses penangkapan.

Apalagi, dokter Richard Lee tidak diizinkan didampingi oleh kuasa hukumnya pada saat dijemput paksa oleh petugas.

Tidak hanya itu, dokter Richard Lee juga tidak diperbolehkan ke toilet saat ditangkap paksa oleh Polisi.

Baca Juga: Anggota TNI Merangsek Selamatkan Tukang Parkir dari Hujanan Bogem Mentah, Reaksi Para Pengeroyok Tak Terduga

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membantah pihaknya menggunakan kekerasan dalam menangkap dokter Richard Lee.

Melalui konferensi pers pada Kamis, 12 Agustus 2021, dia menegaskan bahwa proses penangkapan yang dilakukan Polisi sudah sesuai prosedur.

“Bagaimana upaya kekerasan yang disampaikan oleh beberapa, ini tidak benar. Nanti saya sampaikan semua, ada bagaimana penyidik melakukan upaya paksa sesuai dengan prosedur yang ada,” tutur Yusri Yunus, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Dia menambahkan bahwa pihaknya mendatangi dokter Richard Lee dan melakukan penangkapan sesuai dengan Prosedur Operasi Standar (SOP).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat