PIKIRAN RAKYAT – Pihak Kepolisian membantah adanya tindak kekerasan dan perlakuan yang kurang baik dalam proses penangkapan dokter Richard Lee seperti yang disampaikan oleh pihak pengacara.
Sebelumnya, pengacara dokter Richard Lee mengungkapkan jika kliennya tidak diperlakukan dengan baik dan sopan saat proses penangkapan.
Apalagi, dokter Richard Lee tidak diizinkan didampingi oleh kuasa hukumnya pada saat dijemput paksa oleh petugas.
Tidak hanya itu, dokter Richard Lee juga tidak diperbolehkan ke toilet saat ditangkap paksa oleh Polisi.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membantah pihaknya menggunakan kekerasan dalam menangkap dokter Richard Lee.
Melalui konferensi pers pada Kamis, 12 Agustus 2021, dia menegaskan bahwa proses penangkapan yang dilakukan Polisi sudah sesuai prosedur.
“Bagaimana upaya kekerasan yang disampaikan oleh beberapa, ini tidak benar. Nanti saya sampaikan semua, ada bagaimana penyidik melakukan upaya paksa sesuai dengan prosedur yang ada,” tutur Yusri Yunus, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.
Dia menambahkan bahwa pihaknya mendatangi dokter Richard Lee dan melakukan penangkapan sesuai dengan Prosedur Operasi Standar (SOP).