kievskiy.org

Muhammad Kece Dijerat Dua Pasal, Terancam 6 Tahun Penjara

Ilustrasi penangkapan tersangka.
Ilustrasi penangkapan tersangka. /Pixabay/4711018

PIKIRAN RAKYAT - Polri telah meringkus YouTuber kontroversial Muhammad Kece di wilayah Bali pada Selasa 26 Agustus 2021 kemarin. Ia juga langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, penyidik menetapkan Muhammad Kece dengan dua pasal persangkaan.

Hal itu berdasarkan pengumpulan barang bukti, kemudian pemeriksaan terhadap pelapor, melakukan ekspose (gelar) perkara bersama dengan para saksi ahli diantaranya ahli bahasa, IT, dan hukum agama.

"Penyidik meyakini diduga keras telah dilakukan tindak pidana yaitu secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA," kata Rusdi di Mabes Polri, Rabu, 25 Agustus 2021.

Baca Juga: Muncul Aksi Vandalisme Terkait PPKM di Solo, Gibran Rakabuming Angkat Bicara

"Ini diatur dalam UU ITE Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a ayat (2) dengan ancaman pidana penjara 6 tahun. Atau pasal yang relevan yaitu Pasal 156 a KUHP mengenai Penodaan Agama, kira-kira pasal itu yang kita kenakan," ujarnya menambahkan.

Muhammad Kece ditangkap saat bersembunyi di Banjar Untal-Untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Rusdi tak merinci apakah ada barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut. Namun ia memastikam Muhammad Kece ditangkap hanya seorang diri.

Adapun saat ini, Muhammad Kece masih dalam perjalanan menuju Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat