kievskiy.org

Bupati Sorong Bela Hak Masyarakat Adat, Tiga Perusahaan Sawit Menggugat

Ilustrasi. Bupati Sorong, Johny Kamuru, di PTUN-kan.
Ilustrasi. Bupati Sorong, Johny Kamuru, di PTUN-kan. /Pixabay/Daniel_B_photos

PIKIRAN RAKYAT – Aksi Bupati Sorong, Johny Kamuru digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura lantaran membela hak masyarakat adat di daerahnya.

Saat ini, Johny Kamuru pun tengah menghadapi gugatan dari tiga perusahaan sawit di Kabupaten Sorong, Papua Barat tersebut.

Hal itu adalah karena belum lama ini dia mencabut empat izin lokasi perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Pemerintahannya.

Keempat perusahaan itu adalah PT Inti Kebun Lestari, PT Cipta Papua Plantation, PT Papua Lestari Abadi, dan PT Sorong Agro Sawitindo.

Baca Juga: Hidup Segan Mati Tak Mau, 5 Mal di Bandung Terancam Dijual

Alasan kuat pencabutan izin keempat perusahaan sawit ini didasarkan pada Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) yang sudah ditetapkan DPRD Kabupaten Sorong pada 2017 lalu.

Akan tetapi, keputusan pencabutan izin ini justru dilawan balik oleh perusahaan dengan melayangkan gugatan ke pengadilan.

Padahal, alasan Johny Kamuru mencabut izin pengoperasian empat perusahaan itu karena adanya ‘ketidakberesan’ prosedural.

Baca Juga: Terlalu Cinta, Ricky Akan Nekat Lancarkan Aksi untuk Selamatkan Elsa? Bocoran Ikatan Cinta 27 Agustus 2021

Permasalahan itu pun mengakibatkan lahan yang dipergunakan terkesan mubazir begitu saja, dan hak kesulungan masyarakat adat Malamoi setempat jadi terabaikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat