kievskiy.org

Yahya Waloni Dijerat Pasal UU ITE, Terancam 6 Tahun Penjara

Ilustrasi - Yahya Waloni ditangkap polisi.
Ilustrasi - Yahya Waloni ditangkap polisi. /Pixabay/OpenClipart-Vectors

PIKIRAN RAKYAT - Tim Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap penceramah Yahya Waloni. Penanagkapan itu dilakukan terkait kasus dugaan penodaan agama.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menuturkan bahwa, Yahya ditangkap pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Penangkapan itu dilakukan dikediamannya di sebuah perumahan Permata Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sekira pukul 17.00 WIB.

"Penangkapan dilakukan di perumahan," kata Rusdi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat, 27 Agustus 2021.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin: Kemiskinan Ekstrem Ditargetkan Hilang pada Akhir Tahun 2024

Menurutnya penangkapan itu didasarkan pada laporan sejumlah komunitas masyarakat cinta pluralisme yang teregistrasi dengan nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 27 April 2021.

Mereka mempersoalkan ceramah Yahya yang diduga menyebut kitab injil sebagai fiktif dan palsu. Hal itu kemudian dinilai telah melakukan penodaan agama.

"Dalam laporan polisi tersebut yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan suatu tindak pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penodaan agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video diakun YouTube," katanya.

Atas perbuatannya Yahya, dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat