SOLO, (PRLM).- Undang-undang baru Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang akan berdampak perampingan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) dan diatur berdasarkan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang mengacu pada urusan tidak akan dilaksanakan secara penuh oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Alasannya, Peraturan Pemerintah (PP) yang akan diterbitkan tahun 2016 tidak sesuai kondisi Kota Solo dan Pemkot Solo telah melakukan penataan SKPD serta membuat skor sesuai acuan dari Kemendagri. Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Pemkot Solo, Rahmat Sutomo mengatakan, pihaknya keberatan kalau SOTK harus diubah. Sebab kepadatan penduduk Kota Solo yang semakin meningkat, tidak mungkin merombak SOTK yang telah ada. Dia menyebut contoh Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) yang mengurus 260 ton sampah per hari, tidak mungkin jika hanya ditangani setingkat bidang. Begitu pula Dinas Pengelola Pasar (DPP) yang mengelola 59 pasar tradisional, tidak mungkin ditangani setingkat bidang di Dinas Perdagangan. “Kami sudah mengirimkan surat ke Kemendagri untuk bisa mempertahankan susunan SOTK yang telah ada,” ungkapnya. Pemkot Solo mengajukan dua alternatif kepada pemerintah pusat, yakni mengacu pada peraturan itu dan kedua permohonan agar dalam PP ada klausul "Kepala Daerah bisa menentukan sesuai kebutuhan di daerahnya dengan izin pemerintah pusat". Pertimbangannya, skor yang ditetapkan Kemendagri adalah berbasis desa, sedangkan Solo merupakan kota yang terus mengalami perkembangan pesat. "Pemerintah pusat diharapkan mengizinkan Pemkot Solo mempertahankan sejumlah SKPD yang selama ini menangani urusan terkait ikon kota, seperti pasar tradisional yang tidak mungkin ditangani setingkat bidang. Sebab, ditangani dinas pasar saja kewalahan karena persoalannya sangat kompleks,” tandasnya. SOTK baru tersebut diperkirakan mulai direalisasi pada bulan Juli atau Agustus mendatang. Namun Pemkot belum berani melangkah karena PP sebagai tindaklanjut UU belum ada. Pemkot Solo minta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar tetap bisa mempertahankan SOTK yang telah ada. Kasi wilayah II Direktorat Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Abbas Supriyadi menyatakan, permohonan Pemkot Solo kemungkinan besar sulit terwujud. Sebab nomenklatur yang ditetapkan didasarkan pada urusan dan bukan urusan. Gubernur, bupati, dan walikota dalam menjalankan pemerintahan akan dibantu perangkat daerah, sedangkan urusan pasar yang bukan termasuk bagian dari pemerintahan akan masuk dalam bagian pelaksanaan urusannya. “Itu sebabnya dalam SOTK baru pasar menjadi bidang,” jelasnya. Pemerintah pusat, katanya, kini tengah berkonsentrasi menata kelembagaan terkait UU Nomor 23 Tahun 2014. Diakuinya, SOTK baru yang akan menggabungkan sejumlah SKPD berpotensi akan membuat sejumlah pejabat setingkat kepala dinas atau badan menjadi menganggur. Kemendagri telah mempersiapkan dengan mendorong agar pejabat yang bersangkutan masuk dalam jabatan jabatan fungsional yang setara dengan golongan dan eselonnya (Tok Suwarto/A-147)
Pemkot Solo Keberatan dengan SOTK Berdasar UU No. 23 Baru
![PEMKOT Solo mengajukan dua alternatif kepada pemerintah pusat.*](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2016/03/solo.jpg)
PEMKOT Solo mengajukan dua alternatif kepada pemerintah pusat.*
Terkini Lainnya
Tags
UU
klausul
alternatif
dinas
jabatan
Bidang
DKP
rombak
pemkkot
otonomi
Artikel Pilihan
Terkini
2 Eksekutor Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sumut Ditangkap, Fakta CCTV dan Barang Bukti yang Menentukan
Nagita Slavina Bisa Maju Pilkada Sumut Jika Bobby Mau, Gerindra Singgung Keputusan Bersama
A Bali Resident Allegedly Detained and Tortured by 10 Policemen, Eardrums Becomes Permanently Disable
Sambut Kedatangan Grand Syekh Al Azhar, Menag: Kunjungan Penuh Makna bagi Indonesia
Indonesian Legislator Surrenders to Police After Shooting Incident During Wedding Tradition
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Profil Gus Zizan: Tokoh Muda NU yang Inspiratif, Kini Terkena Skandal
Pegi alias Egi Buronan Kasus Vina Cirebon Ditangkap di Bandung, Buronan Lain Akan Ditembak jika Tak Menyerah
Ini Tampang Diduga Pegi Setiawan Alias Perong Alias Egi di Kasus Vina Cirebon
Kronologi Penangkapan Pegi Setiawan Alias Egi, Otak Utama Penghilangan Nyawa Vina Cirebon
Cara Beli dan Harga Tiket Persib Bandung vs Madura United Leg 1 Final Championship Series BRI Liga 1
Nyawa Wanita di Lembang Bandung Barat Dihilangkan Pria Bertopeng, Sempat Teriak Minta Tolong
Kapan Tiket Final Persib vs Madura United Dibuka? Kick Off 26 Maret 2024 di Stadion Si Jalak Harupat
Pegi Alias Perong di Kasus Vina Cirebon Ditangkap Polisi Setelah 8 Tahun Jadi Buronan
Detik-Detik Singapore Airlines Turbulensi Ekstrem, Penumpang dan Barang Jungkir Balik di Pesawat
Pegi Setiawan Alias Perong Tidak Melawan Saat Ditangkap, Sempat Jadi Buronan Kasus Vina Cirebon
Kabar Daerah
Olly Dondokambey Tetap Sosialisasi Steven Kandouw Jadi Cagub Sulut, Ini Alasannya
Khofifah: Angka Kemiskinan di Jawa Timur Turun Signifikan, Capai Sejarah Terendah 9,79 Persen
Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini Selasa, 9 Juli 2024 Ada di Dua Lokasi
Jadwal SIM Keliling Sumedang Hari Ini Selasa, 9 Juli 2024 Ada Di Satu Lokasi
Jadwal SIM Keliling Cianjur Hari Ini Selasa, 9 Juli 2024 Ada Di Satu Lokasi
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022