kievskiy.org

Pemkot Solo Keberatan dengan SOTK Berdasar UU No. 23 Baru

PEMKOT Solo mengajukan dua alternatif kepada pemerintah pusat.*
PEMKOT Solo mengajukan dua alternatif kepada pemerintah pusat.*

SOLO, (PRLM).- Undang-undang baru Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang akan berdampak perampingan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) dan diatur berdasarkan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang mengacu pada urusan tidak akan dilaksanakan secara penuh oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Alasannya, Peraturan Pemerintah (PP) yang akan diterbitkan tahun 2016 tidak sesuai kondisi Kota Solo dan Pemkot Solo telah melakukan penataan SKPD serta membuat skor sesuai acuan dari Kemendagri. Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Pemkot Solo, Rahmat Sutomo mengatakan, pihaknya keberatan kalau SOTK harus diubah. Sebab kepadatan penduduk Kota Solo yang semakin meningkat, tidak mungkin merombak SOTK yang telah ada. Dia menyebut contoh Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) yang mengurus 260 ton sampah per hari, tidak mungkin jika hanya ditangani setingkat bidang. Begitu pula Dinas Pengelola Pasar (DPP) yang mengelola 59 pasar tradisional, tidak mungkin ditangani setingkat bidang di Dinas Perdagangan. “Kami sudah mengirimkan surat ke Kemendagri untuk bisa mempertahankan susunan SOTK yang telah ada,” ungkapnya. Pemkot Solo mengajukan dua alternatif kepada pemerintah pusat, yakni mengacu pada peraturan itu dan kedua permohonan agar dalam PP ada klausul "Kepala Daerah bisa menentukan sesuai kebutuhan di daerahnya dengan izin pemerintah pusat". Pertimbangannya, skor yang ditetapkan Kemendagri adalah berbasis desa, sedangkan Solo merupakan kota yang terus mengalami perkembangan pesat. "Pemerintah pusat diharapkan mengizinkan Pemkot Solo mempertahankan sejumlah SKPD yang selama ini menangani urusan terkait ikon kota, seperti pasar tradisional yang tidak mungkin ditangani setingkat bidang. Sebab, ditangani dinas pasar saja kewalahan karena persoalannya sangat kompleks,” tandasnya. SOTK baru tersebut diperkirakan mulai direalisasi pada bulan Juli atau Agustus mendatang. Namun Pemkot belum berani melangkah karena PP sebagai tindaklanjut UU belum ada. Pemkot Solo minta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar tetap bisa mempertahankan SOTK yang telah ada. Kasi wilayah II Direktorat Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Abbas Supriyadi menyatakan, permohonan Pemkot Solo kemungkinan besar sulit terwujud. Sebab nomenklatur yang ditetapkan didasarkan pada urusan dan bukan urusan. Gubernur, bupati, dan walikota dalam menjalankan pemerintahan akan dibantu perangkat daerah, sedangkan urusan pasar yang bukan termasuk bagian dari pemerintahan akan masuk dalam bagian pelaksanaan urusannya. “Itu sebabnya dalam SOTK baru pasar menjadi bidang,” jelasnya. Pemerintah pusat, katanya, kini tengah berkonsentrasi menata kelembagaan terkait UU Nomor 23 Tahun 2014. Diakuinya, SOTK baru yang akan menggabungkan sejumlah SKPD berpotensi akan membuat sejumlah pejabat setingkat kepala dinas atau badan menjadi menganggur. Kemendagri telah mempersiapkan dengan mendorong agar pejabat yang bersangkutan masuk dalam jabatan jabatan fungsional yang setara dengan golongan dan eselonnya (Tok Suwarto/A-147)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat