JAKARTA, (PR).- Ketua Umum Persaudaraan Muslim Indonesia (Parmusi), Usamah Hisyam mengecam upaya kubu Djan Faridz yang menggugat perdata Presiden Joko Widodo (Jokowi) Rp 1 triliun. Dia menilai upaya gugatan itu tidak menjaga dan menyelamatkan keutuhan persatuan dan kesatuan Partai Persatuan Pembangunan. "Kami akan hadapi siapapun yang membahayakan dan berniat menghancurkan PPP," ujarnya, Minggu, 20 Maret 2017. Dia mengatakan, Parmusi sudah menggagas dan menjajaki islah terhadap pihak-pihak berseteru antara pihak Romahurmudzy alias Romi hasil Muktamar Surabaya pada 2015 dengan Djan Faridz hasil Muktamar Jakarta (Hotel Sahid). Penjajakan islah itu dimulai di Hotel Sahid, 5 Maret 2016, kemudian dilanjutkan pertemuan islah di Kemenkumham, 10 Maret 2016. Tetapi, upaya tersebut berujung pada gugatan kubu Djan Faridz terhadap Presiden Jokowi Cq Menkumham SK nomor 601/2015. Usamah mengecam sikap kubu Djan Faridz tersebut. Dia menilai, selaku kader berkualitas, Djan tidak menjaga dan menyelamatkan keutuhan persatuan dan kesatuan PPP. Dalam islah yang digagas Parmusi, 5 Maret 2016, terdapat enam butir kesepakatan, yakni: 1. Menyepakati terselenggaranya islah demi eksistensi PPP dan kemaslahatan umat. 2. Menyepakati diterimanya SK Menkumham Muktamar ke-7 Bandung sebagai dasar hukum penyelenggaraan Muktamar ke-8 PPP. 3. Menyepakati melakukan komunikasi intensif dengan Surya Dharma Ali sebagai ketua umum PPP. 4. Menyepakati terselenggaranya rapat-rapat harian pengurus harian DPP PPP. 5. Menyepakati pembentukan panitia Muktamar ke-8 PPP baik Steering Committee (SC) maupun Organizing Committee (OC). 6. Sepakat mengakomodir semua pihak dalam kepanitiaan Muktamar VIII PPP, baik SC dan OC. Islah kesepakatan itu dihadiri dua kubu dimana kubu Suryadharma Ali dan Romahurmudzy (Romy) masing-masing diwakili Fernita Darwis dkk dan Renita Marlinawati serta Emron Pangkapi dkk. Tiga penandatangan yaitu Fernita Darwis, Renita Marlinawati, dan Usamah Hisyam.***
Parmusi Kecam Kubu Djan Faridz yang Menggugat Jokowi
![](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2016/04/ppp.jpg)
Terkini Lainnya
Tags
PPP
islah
gugat
Parmusi
muktamar
kubu
rapat
pengurus
Jokowi
Artikel Pilihan
Terkini
Health Alert: Navigating the Dry Season in Cimahi, Indonesia
Malam-malam, KPK Diduga Tangkap Terduga Tersangka Penyuap Gubernur Maluku Utara
Ministry of Foreign Affairs of Indonesia Speak Up About 5 NU figures Meeting Israeli President
Kemenag Raih Peringkat 2 K/L dengan Capaian Aksi Stranas Pencegahan Korupsi Tertinggi
Pimpinan KPK Berikutnya Harus Independen, Bukan Anggota TNI atau Polri
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Rating Pemain Spanyol vs Inggris di Final Euro 2024, Siapa yang Berhak Jadi Man of The Match?
Apa Itu Kutukan Harry Kane? Disebut Sebagai Biang Kerok Gagalnya Timnas Inggris Juara Euro 2024
Heboh 5 Nahdliyin Bertemu Presiden Israel, PBNU: Kami Tak Tahu Tujuannya Apa dan Sponsornya Siapa
PBNU Panggil 5 Orang yang Kunjungi Presiden Israel Penjajah, Singgung Soal Pemecatan
Operasi Patuh Lodaya 2024 di Pangandaran, Ini Pengendara Motor yang Akan Kena Tilang
7 Sasaran Operasi Patuh Lodaya Bandung 2024 serta Besaran Dendanya
Dua Kebakaran Besar di Bandung Minggu Dini Hari, Satu Gudang dan Satu Bekas Hotel Dilahap Api
Menilik Peran Indonesia di ASEF BOG Meeting ke-45: Dorong Concrete Deliverables untuk Masa Depan Asia-Eropa
Rating Pemain Argentina vs Kolombia di Final Copa America 2024, Siapa yang Jadi Man of The Match?
Kontroversi Offside Gol Mikel Oyarzabal, Inggris Harusnya Bisa Mempertahankan Skor Imbang dengan Spanyol?
Berita Pilgub
Khofifah vs Emil Dardak Lebih Tajir Siapa? Segini Harta Kekayaan Paslon Terkuat Pilgub Jatim 2024
PILKADA JATIM 2024, Klaim Dapat Dukungan Partai Hijau Syauqul Muhibbin Siap Berlaga di Pilwalkot Blitar
Bukan Marlin, Ternyata PAN Pilih Amsakar Achmad - Li Claudia di Pilkada Batam 2024
Relawan Projo Dukung Airin Rachmi Diany di Pilgub Banten 2024
Jokowi Sebut Jawa Tengah dan Jakarta Baik untuk Kaesang di Pilkada 2024
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022