kievskiy.org

Front Transportasi Jakarta Minta Aplikasi Uber dan Grabcar Diblokir

JAKARTA, (PR).- Front Transportasi Jakarta menggelar unjuk rasa di depan gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Selasa 22 Maret 2016. Mereka menuntut pemblokiran aplikasi Uber dan Grabcar.

Aksi yang diikuti sekirtar dua puluhan demonstran menggelar aksinya di depan pintu gerbang Gedung kemenkominfo. Mereka membawa sejumlah spanduk tuntutan dan bendera. Satu truk aparat kepolisian disiagakan di sekitar lokasi.

Seperti dikutip dari kantor berita Antara, Ketua Umum Front Transportasi Jakarta Harianto Tambunan meminta agar, Kemenkominfo segera memblokir aplikasi Uber dan GrabCar. Apalagi Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan surat yang meminta aplikasi tersebut ditutup. "Kalau masalah ia akan mengurus izin ya, urus izin dulu, tapi saat ini aplikasisnya diblokir dulu, inikan melanggar Undang-Undang Penyelenggaraan Angkutan Jalan Raya," katanya.

Ia juga mempertanyakan perbedaan sikap antara Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tidak seperti Jonan yang tegas meminta pemblokiran, Kemenkominfo justru tidak segera memblokir aplikasi tersebut.

Menurut Front Transportasi Jakarta, aplikasi transportasi itu melanggar Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya serta Keputusan Menteri Perhubungan No 35/2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan. Uber dan Grab melakukan usaha angkutan tetapi menggunakan kendaraan umum yang tidak sesuai dengan aturan. Sementara taksi harus memenuhi sejumlah aturan, termasuk tarif angkutan.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Pasal 1 ayat 13, angkutan taksi adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer yang melayani angkutan dari pintu ke pintu dalam wilayah operasi terbatas. "Kita ada tarif, dan itu ditentukan kebijakannya oleh pemerintah, kalau inikan semau-maunya menentukan harga," kata Harianto.

Pada Sabtu 19 Maret 2016 lalu, melalui siaran persnya, Uber menyatakan telah bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara. Juru Bicara Uber di Indonesia Amy Kunrojpanya mengatakan, pihaknya sudah menerima arahan yang jelas dari Menkominfo. "Mengenai langkah ke depan guna memastikan kepatuhan pada semua peraturan yang berlaku di Indonesia," katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat