kievskiy.org

Ditangkap Bareskrim Polri, Yahya Waloni Ajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Pendakwah Yahya Waloni ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Kamis, 26 Agustus 2021.
Pendakwah Yahya Waloni ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Kamis, 26 Agustus 2021. Instagram/@ustadyahyawaloni

PIKIRAN RAKYAT - Tersangka kasus ujaran kebencian dan penodaan agama Yahya Waloni mengajukan praperadilan terhadap penyidik Bareskrim Polri. Gugatan itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 6 September 2021.

"(Sudah) mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi ini," kata kuasa hukum Yahya Waloni, Abdullah Alkatiri dalam keterangannya.

Abdullah mengatakan, gugatan itu dilakukan atas penetapan tersangka oleh penyidik kepada kliennya.

Pasalnya penetapan tersangka tersebut tanpa melalui proses pemanggilan dan pemeriksaan terlebih dahulu sesuainketentuan KUHP.

Baca Juga: Viral Lelucon Andhika Pratama di TV, Sindir Keras Maling Uang Rakyat Dana Bansos

"Penangkapan yang tidak sesuai due process of law dapat dibenarkan pada kejahatan kejahatan yang luar biasa (Extra Ordinary Crime) seperti teroris, narkoba, human trafficking ataupun kejahatan yang tertangkap tangan," ujarnya.

Lebih jauh Abdullah menerangkan bahwa kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan hanya karena melakukan ceramah sehubungan dengan kajian secarah ilmiah tentang Bible Kristen di dalam masjid tempat khusus ibadah orang muslim (exclusive) yang dalam ceramahnya beliau menyinggung bible Kristen yang ada sekarang ini sesuai kajian beliau adalah palsu (bukan asli).

Hasil kajian di tempat khusus tersebut kemudian dijadikan dasar untuk melaporkan Yahya dengan Pasal 45 A ayat ( 2 ) jo Pasal 28 ayat ( 2 ) UU Nomor 19 Tahun 2016.

"Pasal tersebut adalah yang menyebarkan bukan yang membuat pernyataan dan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penodaan Agama sedangkan dalam perkara ini bukan Yahya Waloni yang memvidiokan apalagi menyebarkan dan suatu kajian ilmiah dgn data dan referensi yang ada tidak dapat dikatakan sebagai penodaan," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat