kievskiy.org

Belum Ada Penolakan Perppu Hukuman Berat untuk Penjahat Seksual

JAKARTA, (PR).- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H. Laoly optimistis peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk memperberat hukuman pada pelaku kekerasan seksual terhadap anak akan berjalan mulus. Sampai saat ini, pemerintah tidak mendengar adanya penolakan-penolakan dari DPR. "Sampai sekarang belum ada reaksi negatif dari DPR. Paling tidak dari koran (pernyataan di media massa) belum ada penolakan. Belum ada statement penolakan. Saya yakin ini akan muluslah," kata Yasonna di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 13 Mei 2016. Yasonna mengatakan, perppu memang menjadi keputusan subjektif presiden dan akan diuji secara objektif oleh DPR. Namun jika melihat persoalan yang berkembang saat ini, Yasonna melihat masyarakat juga merespons perppu harus segera terbit. "Jangan lagi kita terlambat nanti," katanya. Soal substansi, Yasonna menjelaskan isi perppu akan sesuai dengan arahan presiden dalam rapat terbatas. Di antaranya, memperberat hukuman 15 tahun menjadi 20 tahun, adanya opsi hukuman mati jika sampai mengakibatkan kematian atau keadaan yang sangat parah, memberlakukan kebiri kimia yang teknisnya dikonsultasikan dengan dokter, serta memberikan gelang elektronik berisi kepingan (chip) untuk mendeteksi keberadaan pelaku kekerasan seksual. Keputusan soal hukuman yang akan diberikan, kata Yasonna, tetap ada di tangan hakim dengan melihat fakta-fakta yang ada. "Nah, hukuman tambahannya itu tadi, kebiri kimia. Jadi itu nanti teknis ya. Kita akan konsultasi dengan tim dokterlah dari kementerian kesehatan. Itu kan perdebatannya, bukan kebiri yang yang dikatakan membuang testis, bukan itu. Itu nanti tim dokterlah yang merumuskan seperti apa," katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat