kievskiy.org

Perpanjangan masa Jabatan Kapolri Sangat Memungkinkan

JAKARTA, (PR).- Kepemimpinan Kapolri Jenderal Badroddin Haiti dinilai mampu memberikan peningkatan kepada kinerja Kepolisian di zaman Pemerintahan Jokowi-JK. Oleh karena itu, sebuah kewajaran jika berbagai pihak menginginkan kepemimpinan Badroddin Haiti dan Budi Gunawan diperpanjang. ‎"Kepemimpinan Jenderal Badroddin Haiti mampu menggerakkan sumber daya manusia di tubuh Polri seperti penanggulangan teroris dan pemberantasan narkoba," ujar pengamat kebijakan publik, Agung Suprio dalam dialog nasional bertema Wacana Kritis Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri dan Stabilitas Nasional yang digelar di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Selasa 17 Mei 2016. Di mata Agung, kepemimpinan Jenderal Badroddin Haiti telah mampu menunjukan hubungan baik dengan lembaga lain misalnya pemerintah dan KPK sehingga kasus seperti cicak dan buaya tidak terjadi di era kepemimpinan Badroddin Haiti. "Suasana yang kondusif ini tidak ditemukan do zaman Kapolri sebelumnya. Kamtibmas juga relatif bagus," ujarnya. Menurut Agung, memperpanjang Jenderal Badroddin Haiti sebagai Kapolri juga akan berdampak positif pada regenerasi di tubuh Polri. Dari sisi regenerasi, biasanya jika ada proses pergantian kapolri, pasti ada promosi di tingkat polsek hingga polres maupun tingkat lainnya. Kalau setahun sudah diganti, utamanya Badroddin diganti, mutasi dan promosi di Polri akan cepat dan hal itu menimbulkan ketidakstabilan. “Kinerja ‎polisi tidak bisa optimal karena bagaimanapun juga pemimpin memiliki komando. inilah yang harus jadi perimbangan presiden. Semuanya bergantung presiden," katanya. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arif Puyuono melihat perpanjangan masa jabatan kapolri sangat dimungkinkan terjadi apalagi dengan keahlian manajemen yang dimilikinya dan juga publik yang menginginkan perpanjangan tersebut. "Dalam Konteks perpanjang jabatan polri ada dua kunci yakni perpanjangan usia pensiun dan perpanjangan jabatan kapolri,"‎ ujarnya. Menurut, Arif, pemerintah bisa melakukan dua langkah kongkret dalam upaya memperpanjang masa jabatan Kapolri Badroddin Haiti yakni membuat perpres untuk mengisi kekosongan hukum guna memperpanjang usia pensiun hingga usia 60 tahun bagi kepala lembaga (kapolri dan panglima TNI). Alternatif kedua, kata Arif, membuat perpres untuk mengubah UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri yang memungkinkan usia pensiun kapolri. Di sisi lain, status anggota kepolisian saat ini adalah sipil seperti PNS sehingga bila seorang PNS bisa pensiun lebih dari usia 58 tahun, polisi juga bisa menerapkan aturan yang sama. Anggota Komisi III DPR, Muhammad Nasir Djamil mengakui UU Kepolisian masih multitafsir. Namun demikian, wacana perpanjangan ini menarik bagi DPR. "Ini wacana menarik dan tentu akan menjadi catatan kami di DPR karena kami juga berencana merevisi UU kepolisian," ujarnya. ontoh multitafsir, misalnya, dalam pasal 11 disebutkan usulan pemberhentian kapolri disampaikan oleh presiden disertai alasan yang sah, antara lain, masa jabatannya telah berakhir, ‎kemudian, atas permintaan sendiri, atau memasuki masa pensiun, dan berhalangan tetap, serta dijatuhi pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. "Karena ini koma(,), ketika kita bicara soal, antara lain, masa jabatan kapolri yang bersangkutan berakhir , jadi kapan masa jabatan kapolri itu berakhir. Ini sama dengan Yusril yang melakukan judical review terhadap UU kejaksaan soal masa jabatan kejaksaan apakah itu mengikuti masa usia jabatan presiden atau seperti apa?" tanyanya retoris.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat