JAKARTA, (PR).- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI FPDIP Rieke Diah Pitaloka mendesak DPR RI untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Apalagi RUU ini sudah mendapat dukungan seluruh ormas dan masyarakat, maka RUU PKS yang sudah masuk Prolegnas Prioritas 2016 ini secepatnya diselesaikan. “Kalau secara substansi RUU ini sudah mendapat dukungan semua ormas termasuk Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak, Komnas HAM, ormas keagamaan dan lain-lain. Pada prinsipnya RUU PKS ini harus memberi efek jera,” kata Rieke Diah Pitaloka dalam forum legislasi ‘RUU PKS’ bersama komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherawati, dan Ketua Komnas Perlindungan Anak Arista Merdeka Sirait di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa, 21 Juni 2016. Bahwa kekerasan seksual yang terus meningkat saat ini membutuhkan perangkat hukum yang bersifat khusus atau lex spcialist. Karena UU Pidana, UU KDRT dan lainnnya tidak memadai. Sementara kekerasan seksual ini seperti ‘gunung es’ yang tak bisa diselesaikan secara damai di kepolisian. “Korban pun bukan saja perempuan dan anak-anak, tapi juga lelaki dan orang dewasa. Jadi, RUU ini untuk semua, bukan saja perempuan,” ujar anggota Komisi VI DPR RI itu. Mengingat masalah ini kompleks, apakah RUU ini akan dibahas oleh pansus besar DPR RI atau lintas komisi, maka inilah kata Rieke, yang harus segera diputuskan. “Jadi, harus segera diputuskan,” ujarnya. Data Komnas Perempuan kata Sri Nurherawati sebanyak 83 % korban perempuan menempuh jalur hukum. Tapi, 50 % berhenti di kepolisian, 40% damai dengan mediasi, dan hanya 10% berlanjut ke pengadilan. “Sebanyak 35 perempuan setiap hari menjadi korban, namun sulit ketika bersidang di pengadilan karena selalu dibebani dengan bukti, dimana kaum perempuan sulit mengumpulkan bukti (Ps 184 KUHP). Yang ada hanya visum, sehingga banyak kasus tidak berlanjut di pengadilan,” kata dia. Sri Nurherawati dibutuhkan keberanian untuk melakukan terobosan hukum, melihat kasus ini membuka babak baru terkait pelanggaran HAM, harkat dan martabat kemanusiaan, dan dampaknya yang luar biasa, maka RUU ini bersifat darurat atau lex specialist. Sehingga dibutuhkan penegak hukum yang khusus. “Jaksa, hakim, dan polisi yang khusus, yang mendapatkan pendidikan HAM, gender, dan PKS sendiri,” ujar dia. Khsusus untuk korban cacat permanen, selama hidupnya selama ini kata Sri Nurherawati, tidak ada yang bertanggungjawab. Untuk itu, jika pelaku tidak mampu, maka negara yang harus bertanggungjawab. Menurut Arista Sirait, yang terpenting adalah pidana pokoknya yang harus jelas, karena yang ada masih lemah. Padahal, kekekerasan seksual ini bersifat darurat (extra ordinary crime). Hukumannya pun harus membuat jera; minimal 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati (Ps 340). “Jadi, RUU ini harus komprehensif, visioner untuk melindungi perempuan, anak-anak, dan dewasa, serta memberi sanksi bagi predator-predator seksual,” katanya.***
Rieke: RUU Kekerasan Seks Harus Segera Selesai
![](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2016/06/plecehan seksual.jpg)
Terkini Lainnya
Tags
Rieke Diah Pitaloka
lex specialist
kekerasan seksual
Artikel Pilihan
Terkini
Banyak Warga Tangsel Diklaim Terima Pencalonan Marshel Widianto, Komika Kontroversial yang Katanya Potensial
Anies Baswedan Diusung NasDem Jadi Bakal Calon Gubernur Jakarta, Diberi Kebebasan Pilih Wakil
Berkunjung ke NasDem, Kaesang Dapat Wejangan dari Surya Paloh
Le Minerale Tidak Terafiliasi Israel Penjajah tapi Tak Laku di Madura, Ini Penyebabnya
Mbak Ita Wali Kota Semarang Muncul Perdana Usai Digeledah KPK: Saya Tidak ke Mana-mana
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Roti Aoka Dilaporkan sebab Kandungan Zat Terlarang, BPOM Ambil Tindakan?
ICJ Akhirnya Sahkan Status Israel sebagai Penjajah, Diminta Angkat Kaki dan Ganti Rugi
Prediksi Skor AS Roma vs FK Kosice, Dilengkapi Starting Line-up Pemain
7 Lokasi Event di Bandung Hari Ini 20 Juli 2024, Ada Konser BCL di Paskal
Sandiaga Uno Khawatirkan Kekuatan Ridwan Kamil di Pilgub Jabar: Rekam Jejak Baik, Survei Unggul
HUT ke-60 Wanadri, Gelar Bandung Joy Riding Jelajah Nusantara Gowes hingga 5.000 Km ke IKN
Produsen Roti Aoka Bantah Pakai Pengawet Kosmetik: Kami Kantongi Izin Edar, dan Aman bagi Kesehatan
Jusuf Kalla: Masjid Harus Bisa Memakmurkan Jemaah, Tak Melulu Dimakmurkan Jemaah
Jalur Alternatif Hindari 3 Lokasi Konser di Bandung Hari Ini 20 Juli 2024
LDII Kota Bandung dan Pemerintah Sinergi Tangani Judi Online dalam FGD Road to Musda VIII
Berita Pilgub
Lawan Khofifah, Risma-Kiai Marzuki Bakal Ubah Peta Politik Pilgub Jatim, Pakar: Antitesis Kekuatan Populisme
Ini Syarat Menang Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024
Optimis Menang, Gerindra Resmi Usung Hanindhito Himawan Pramana dalam Pilkada Kediri 2024, Ini Sosok Wakilnya
Bacalon Wali Kota Banjar, H.Nana Suryana : Lanjutkan Pekerjaan Tertunda
Top 10 Kandidat Calon Gubernur Sulawesi Barat 2024 Paling Berpengaruh Kuat, Jenderal TNI Hingga Petahana
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022