kievskiy.org

Syarat dan Ketentuan Nonton di Bioskop di Tengah PPKM, Wajib Bawa PCR?

Ilustrasi bioskop yang sepi.
Ilustrasi bioskop yang sepi. /Antara/Fakhri Hermansyah

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah melalui Menko Kemaritiman dan Investas Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bioskop akan kembali dibuka meski PPKM diperpanjang hingga 20 September.

Meski begitu, pembukaan bioskop hanya berlaku untuk kota atau kabupaten yang berada di level 3 dan 2.

"Pembukaan bioskop dengan kapasitas 50 persen pada kota level 3 dan 2," kata Luhut yang dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin 14 September 2021.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Berikut Kronologi Dokter Campurkan Sperma ke Makanan Istri Teman

Lantas nonton di bioskop apa perlu PCR?

Luhut Pandjaitan mengatakan pengunjung yang akan menonton di bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan yang ketat.

"Namun, dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan yang ketat," imbuhnya.

Baca Juga: 41 Juta Dosis Stok Vaksin Belum Disuntikkan, Luhut Pandjaitan Ungkap Indikator Turun Naiknya Level PPKM

Syarat dan ketentuan nonton di bioskop:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat