kievskiy.org

Soal Izin Penyiaran, Dewan Dorong Kementerian Kominfo Objektif

BANDUNG,(PR).- Izin penyiaran 10 stasiun televisi swasta nasional akan habis pada 16 Oktober 2016. Komisi I DPR RI mendorong Kementerian Komunikasi dan Informasi agar mengambil keputusan yang objektif dan berani terkait pemberian perpanjangan izin penyiaran kepada 10 stasiun TV swasta tersebut. "Pemberian perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) merupakan domain Kominfo yang mengacu pada rekomendasi penilaian dari KPI," kata Ketua Komisi I DPR, Abdul Haris kepada "PR", Selasa 11 Oktober 2016. Dewan mengharapkan KPI menghasilkan penilaian secara objektif dan berani terhadap televisi swasta. " Dalam rapat dengar pendapat antara DPR dengan Ketua KPI terungkap 10 LPS (lembaga penyiaran swasta) stasiun TV tersebut layak diberi perpanjangan izin siaran," ujarnya. Hal itu berdasarkan empat aspek penilaian yaitu aspek program siaran, sumber daya manusia, sistem jaringan konten lokal, dan administrasi. "Meskipun demikian, Komisi I DPR RI menilai rekomendasi KPI terhadap 10 LPS yang izin siarannya akan berakhir pada Oktober 2016 tersebut tidak didukung oleh data yang kuat dan konsisten serta parameter penilaian yang kurang objektif," katanya. Oleh karena itu, Kemkominfo harus bijak dalam mengambil keputusan apakah rekomendasi dari KPI akan digunakan atau tidak. "Selain itu, kami juga mendorong Kemkominfo dan KPI apabila izin ini diberikan, maka harus ada komitmen tertulis dari pihak LPS untuk memperbaiki kualitas isi siaran yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat,” katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat