kievskiy.org

Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Ditahan KPK

MANTAN Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari yang mengenakan rompi tahanan duduk digiring menuju mobil tahanan usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 24 Oktober 2016. Menkes periode 2004-2009 itu ditahan KPK karena diduga korupsi pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran), revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan tahun anggaran 2007.*
MANTAN Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari yang mengenakan rompi tahanan duduk digiring menuju mobil tahanan usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 24 Oktober 2016. Menkes periode 2004-2009 itu ditahan KPK karena diduga korupsi pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran), revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan tahun anggaran 2007.*

JAKARTA, (PR).- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan menteri kesehatan Republik Indonesia 2004-2009, Siti Fadilah Supari, Senin, 24 Oktober 2016. Penahanan Siti dilakukan setelah KPK memeriksa Siti yang memang sejak lama sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007. Menurut Pelaksana Harian Biro Humas KPK, Yuyuk Adrianti Iskak, Fadilah ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu setidaknya untuk 20 hari ke depan. "Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan," kata Yuyuk. Sementara itu, Siti Fadilah nampak kecewa dengan keputusan KPK. Dia menilai diperlakukan tidak adil dan meminta Presiden Republik Indonesia Joko Widodo bisa menegakkan hukum dengan baik. Fadilah juga menduga ditahannya dia untuk menutupi kasus besar yang ada. "Banyak kasus yang berat dibiarkan. Saya yang sebetulnya tidak bersalah malah seolah bersalah ini tidak adil," kata Fadilah. Dia juga mengaku tak banyak ditanya dalam pemeriksaan kali ini. Malah dia merasa tidak pernah menerima Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp 1,375 miliar seperti yang disebutkan dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya. Siti juga mengaku kasus yang menjeratnya tidak ada hubungannya dengan dakwaan milik terdakwa Ratna Dewi Umar. Dalam dakwaan tersebut disebutkan, Siti selaku Menteri Kesehatan mengarahkan agar pengadaan alat kesehatan flu burung tahun 2006 dilakukan dengan metode penunjukan langsung dan Bambang Rudijanto Tanoesudibjo (PT Prasasti Mitra) sebagai pelaksana proyek. "Tidak ada hubungannya (dengan dakwaan Ratna Umar Dewi). Saya ditahan tahun 2007 itu kasusnya pak Rustam. Saya tidak menerima dan tidak ada yang dituduh sebagai pemberi. Kemudian tidak ada juga bukti saya menerima, siapa yang memberi, kapan dan dimana," ucapnya. Dalam kasus ini, Siti Fadilah diduga menerima Mandiri Travellers Cheque senilai Rp1,375 miliar terkait proses pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA Revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI Tahun Anggaran 2007. Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Siti Fadilah dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK telah menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka sejak 2014 lalu. Terkait hal tersebut Siti pernah melayangkan gugatan praperadilan namun ditolak oleh hakim tunggal Achmad Rivai pekan lalu.*

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat