PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengimbau aparat penegak hukum agar merespon laporan Pungutan Liar (Pungli) dengan baik.
Mahfud MD mengatakan bila ada laporan Pungli dari masyarakat maka sang pelapor jangan dikriminalisasi.
Hal itu disampaikan Mahfud MD saat memberikan sambutan dalam acara "Pencanangan Kabupaten/Kota bebas Pungli di Daerah Istimewa Yogyakarta" yang digelar oleh Satgas Saber Pungli Pusat, di Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat, 24 September 2021.
"Jangan kita musuhi, apalagi sampai dikriminalisasi. Kita perhatikan saja dan kita selesaikan tanpa harus gaduh, kita berterima kasih atas niat baik yang melaporkan," ujarnya.
Baca Juga: Dukun Tersohor di Sri Lanka Klaim 'Air Suci' Bisa Akhiri Pandemi, tapi Malah Meninggal Kena Covid-19
Ia kemudian menyontohkan, saat merespons aktivis antikorupsi Emerson Juntho menyebut ada pungli di sebagian Samsat dalam pengurusan surat-surat kendaraan melalui akun twitternya.
“Kita tidak marah, kita tanggapi baik-baik laporan dia, dan kita undang ke Kantor Menko Polhukam," tuturnya.
Berbagai usulan dari masyarakat, lanjut Mahfud, agar ditampung dan dipelajari lebih dulu.
Hanya, kata dia, tindak lanjut dari laporan tersebut memang perlu bukti yang konkret, agar bisa diselesaikan aparat karena hukum harus jelas objectum litis dan subjectum litisnya.