kievskiy.org

Rumah Gerakan 98 Sesalkan Pemukulan Wartawan pada Aksi 4 November

RIBUAN orang memadati kawasan Bundaran Air Mancur Bank Indonesia sebelum menuju ke depan Istana Merdeka di Jakarta, Jumat 4 November 2016. Mereka berunjuk rasa menuntut pemerintah untuk mengusut kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.*
RIBUAN orang memadati kawasan Bundaran Air Mancur Bank Indonesia sebelum menuju ke depan Istana Merdeka di Jakarta, Jumat 4 November 2016. Mereka berunjuk rasa menuntut pemerintah untuk mengusut kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.*

JAKARTA, (PR).- Rumah Gerakan 98 menyesalkan terjadi pemukulan terhadap salah seorang jurnalis Kompas TV, Muhammad Guntur, saat aksi 4 November, beberapa waktu lalu. Juru bicara Rumah Gerakan 98 Wahab Talaohu mengatakan tindakan kekerasan terhadap jurnalis adalah cara-cara premanisme yang merupakan tindakan pidana. "Tindakan kekerasan terhadap jurnalis adalah cara-cara premanisme yang merupakan tindakan pidana dan pelanggaran hukum, sebab jurnalis dalam kegiatan jurnalisnya dilindungi UU," ujarnya dalam rilis yang diterima PR, Senin, 7 November 2016. Dia menambahkan, Rumah Gerakan 98 mengecam keras aksi pemukulan yang dilakukan oknum peserta Aksi 4 November 2016. Serta meminta Kepolisian Republik Indonesia serius menangani aksi kekerasan tersebut, dan memandangnya sebagai upaya penghalangan kerja jurnalistik sebagai mana diatur dalam UU Nomor 40 tahun 99 tentang Pers pada Pasal 18 ayat 1. Bunyinya, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.” "Menghimbau masyarakat untuk memahami kerja jurnalistik yang sejatinya merupakan perwujudan dari pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Bila jurnalis dihalang-halangi, hal itu berarti menghalangi pula hak masyarakat untuk mendapatkan informasi," tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat