JAKARTA, (PR).- Rumah Gerakan 98 menyesalkan terjadi pemukulan terhadap salah seorang jurnalis Kompas TV, Muhammad Guntur, saat aksi 4 November, beberapa waktu lalu. Juru bicara Rumah Gerakan 98 Wahab Talaohu mengatakan tindakan kekerasan terhadap jurnalis adalah cara-cara premanisme yang merupakan tindakan pidana. "Tindakan kekerasan terhadap jurnalis adalah cara-cara premanisme yang merupakan tindakan pidana dan pelanggaran hukum, sebab jurnalis dalam kegiatan jurnalisnya dilindungi UU," ujarnya dalam rilis yang diterima PR, Senin, 7 November 2016. Dia menambahkan, Rumah Gerakan 98 mengecam keras aksi pemukulan yang dilakukan oknum peserta Aksi 4 November 2016. Serta meminta Kepolisian Republik Indonesia serius menangani aksi kekerasan tersebut, dan memandangnya sebagai upaya penghalangan kerja jurnalistik sebagai mana diatur dalam UU Nomor 40 tahun 99 tentang Pers pada Pasal 18 ayat 1. Bunyinya, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.” "Menghimbau masyarakat untuk memahami kerja jurnalistik yang sejatinya merupakan perwujudan dari pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Bila jurnalis dihalang-halangi, hal itu berarti menghalangi pula hak masyarakat untuk mendapatkan informasi," tuturnya.***
Rumah Gerakan 98 Sesalkan Pemukulan Wartawan pada Aksi 4 November
![RIBUAN orang memadati kawasan Bundaran Air Mancur Bank Indonesia sebelum menuju ke depan Istana Merdeka di Jakarta, Jumat 4 November 2016. Mereka berunjuk rasa menuntut pemerintah untuk mengusut kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.*](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2016/11/Bendera Merah Putih Demo 4 November.jpg)
RIBUAN orang memadati kawasan Bundaran Air Mancur Bank Indonesia sebelum menuju ke depan Istana Merdeka di Jakarta, Jumat 4 November 2016. Mereka berunjuk rasa menuntut pemerintah untuk mengusut kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.*
Terkini Lainnya
Tags
aksi 4 November
pemukulan wartawan
kekerasan jurnalis
rumah gerakan 98
Artikel Pilihan
Terkini
Transaksi Politik Jokowi dan Prabowo: Sudaryono Jadi Wamen, Ahmad Luthfi Maju Pilgub Jateng 2024
Sandiaga Uno Tunggu Keputusan PPP, Belum Tentukan Pilgub Jabar atau DKI Jakarta
Sodium Dehydroacetate Ternyata Bisa untuk Roti, Viral Gegara Disebut Bahan Berbahaya dalam Roti Aoka
Heboh Data UI Bocor dan Dijual di Dark Web, Pihak Kampus Buka Suara
Produsen Roti Aoka Bantah Pakai Pengawet Kosmetik: Kami Kantongi Izin Edar, dan Aman bagi Kesehatan
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Prediksi Skor Persib Bandung vs PSM Makassar 19 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Roti Aoka Dilaporkan sebab Kandungan Zat Terlarang, BPOM Ambil Tindakan?
ICJ Akhirnya Sahkan Status Israel sebagai Penjajah, Diminta Angkat Kaki dan Ganti Rugi
Prediksi Skor Rapid Vienna vs AC Milan, Dilengkapi Starting Line-up
Polisi Tahan Muller Bersaudara, Dugaan Mafia Tanah di Dago Elos
Profil Suami Jennifer Coppen, Dali Wassink, Pria Kelahiran Thailand yang Meninggal Dunia di Usia Muda
Dali Wassink Ucap Syahadat Semasa Hidup, Suami Jennifer Coppen Akan Dimakamkan Secara Islam
7 Lokasi Event di Bandung Hari Ini 20 Juli 2024, Ada Konser BCL di Paskal
Daftar Juara Piala Presiden, Persib Pernah Angkat Piala, Arema 3 Kali Juara
Cara Beli Tiket SO7 ‘Tunggu Aku di Bandung’, Dibuka Sore ini!
Berita Pilgub
Sikap Demokrat di Pilkada Banten 2024 Dianggap Aneh, Keputusannya Disayangkan Pengamat
Tutup Peluang Marlin, Demokrat Dukung Amsakar Achmad - Li Claudia di Pilkada Batam 2024
Jateng atau Jakarta? Putra Jokowi Pastikan Maju Pilgub pada Bulan Segini
Maju di Pilgub Sulawesi Tenggara 2024, Inilah Harta Kekayaan Rusda Mahmud, Punya Mobil Senilai Miliaran
Inilah Total Rincian Harta Kekayaan Rohidin Mersyah yang Maju pada Pilgub Bengkulu 2024
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022