PIKIRAN RAKYAT – Masuk daftar Korban Jumat Keramat KPK, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin resmi mengenakan rompi oranye usai ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan suap penanganan perkara pencurian uang rakyat di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
Dibalik penetapan Azis Syamsuddin sebagai tersangka, berikut adalah sejumlah fakta yang berhasil dirangkum Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber, Sabtu, 25 September 2021.
1. Waktu Penetapan Tersangka Dilakukan Dini Hari
Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) yang diduga sebanyak Rp3,1 miliar oleh KPK pada Sabtu dini hari, 25 September 2021.
Baca Juga: Penangkapan Azis Syamsuddin Jadi Sorotan, Refly Harun: Kok Sangat Beradab Sekali Ya, Tidak Diborgol
2. Pimpinan KPK Firli Bahuri Mengaku Menyesal
Firli Bahuri menyesalkan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam perkara pencurian uang rakyat, mengingat dirinya merupakan wakil rakyat dan penyelenggara negara yang seharusnya menjadi teladan masyarakat.
3. Dijemput Secara Paksa
Tim penyidik yang dipimpin Direktur Penyidikan melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap Azis Syamsuddin dengan mendatangi kediamannya yang berada di Jakarta Selatan.