kievskiy.org

Komisi III Tolak Hadir di Gelar Perkara Kasus Ahok

JAKARTA, (PR).- Kapolri Tito Karnavian sebelumnya mengundang Komisi III DPR RI terlibat dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh inkumben Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama. Namun Komisi III menolak undangan tersebut. Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, komisi III sepakat tidak hadir untuk menjaga independensi Polri sebagai institusi sebagaimana diamanatkan undang-undang. Sebagai lembaga politik, menurutnya, DPR tidak bisa lepas dari berbagai kepentingan partai politik yang ada di dalamnya. "Sehingga kami berpandangan, pengawasan yang kami lakukan mengacu pada tata tertib dewan dan UU MD3," katanya dalam siaran pers, Senin, 14 November 2016. Dia menambahkan, menyadari posisi Kapolri yang sangat dilematis. Dia berharap Kapolri tetap berdiri tegak lurus pada upaya penegakan hukum berdasarkan UU yang berlaku tanpa gentar pada tekanan publik maupun tekanan pihak-pihak tertentu.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat