kievskiy.org

Bukti Azis Syamsuddin Belum Berhenti sebagai Pimpinan DPR Meski Berstatus Tersangka Diungkap Politisi PKS

Tersangka pemberi suap, Azis Syamsuddin resmi ditahan penyidik KPK. Fakta terbaru diungkap politisi PKS, Habib Aboe Bakar Alhabsyi terkait Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.
Tersangka pemberi suap, Azis Syamsuddin resmi ditahan penyidik KPK. Fakta terbaru diungkap politisi PKS, Habib Aboe Bakar Alhabsyi terkait Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol Pikiran Rakyat/Amir Faisol


PIKIRAN RAKYAT - Fakta terbaru diungkap politisi PKS, Habib Aboe Bakar Alhabsyi terkait Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.

Ketua MKD DPR RI ini mengatakan, lembaganya belum bisa memberhentikan Azis Syamsuddin dari DPR, meski yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korups (KPK).

Jeratan hukum dan status dugaan jadi tersangka maling uang rakyat (korupsi/suap) ini, belum cukup bagi lembaga MKD memberhentikan Azis Syamsuddin.

Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengejalaskan, aturan yang ada di DPR dan lembaganya belum bisa memberhentikan anggota yang berstatus tersangka.

Baca Juga: Puan Maharani Sebut Banyak Siswa SD Terpapar Covid-19: Artinya Belum Siap Jaga Prokes

Dengan alasan itu, Azis tidak bisa diberhentikan dari jabatannya karena belum menjadi terdakwa.

"Jika melihat aturan, status Azis Syamsuddin saat ini masih tersangka, belum terdakwa. Jadi belum bisa dilakukan pemberhentian sementara," ucap Aboe Bakar dalam keterangannya pada Minggu, 26 September 2021.

Terkait hal itu kata dia bisa dilihat dari ketentuan berdasarkan Pasal 87 Ayat 5 UU MD3, di mana pemberhentian sementara pimpinan DPR, dapat dilakukan jika yang bersangkutan sudah menjadi terdakwa.

Baca Juga: Puan Maharani Soroti Tingginya Mobilitas Warga Jakarta di Akhir Tahun Meski Situasi Covid-19

"Tapi, menurut ketentuan pasal 87 Ayat 1 huruf B UU MD3, pimpinan DPR dapat diberhentikan dengan sementara jika yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri," katanya menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat