kievskiy.org

Luhut vs Haris Azhar, Polisi Sebut Akan Kedepankan Restorative Justice saat Penyidikan

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut tak terima atas tudingan jika dirinya memiliki bisnis pertambangan di Papua.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut tak terima atas tudingan jika dirinya memiliki bisnis pertambangan di Papua. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

PIKIRAN RAKYAT - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan mengedepankan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif perihal laporan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terhadap aktivis Haris Azhar dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti.

Sebagaimana diketahui dalam kasus ini polisi telah memanggil Luhut untuk diklarifikasi terkait laporannya tersebut.

Total ada 15 barang bukti yang diserahkan Luhut kepada penyidik terkait dugaan fitnah tersebut.

"Kan ada surat edaran Kapolri tersangkut masalah seperti ini yang kita kedepankan adalah mediasi. Mediasi pada penyelidikan. Kalau memang ada kesepakatan (mediasi) alhamdullilah, kalau tidak tetap berlanjut nanti kasus ini. Menunggu saja prosesnya," ujar Yusri dalam keterangannya, Senin, 27 September 2021.

Baca Juga: Termasuk Golkar dan Demokrat, Tujuh Fraksi DPRD Jakarta Tolak Rapat Paripurna Interpelasi Formula E

Rencannya penyelidik akan memanggil Haris dan Fatia untuk diklarifikasi terkait adanya laporan tersebut.

Kendati begitu, Yusri belum bisa memastikan kapan waktu pemanggilan terhadap Haris dan Fatia untuk diklarifikasi oleh penyidik.

Sebagaimana diketahui, Luhut mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 September 2021 melaporkan Haris dan Fatia lantaran dirasa telah melakukan pencemaran nama baik.

"Saya melaporkan pencemaran nama baik saya dengan polisi. Haris Azhar dan Fatia (yang dilaporkan)," ujar Luhut di Polda Metro Jaya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat