kievskiy.org

Polda Metro Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Lapas Kelas I Tangerang terbakar, 41 orang korban tewas, Rabu, 8 September 2021.
Lapas Kelas I Tangerang terbakar, 41 orang korban tewas, Rabu, 8 September 2021. /Dok Kemenkumham

PIKIRAN RAKYAT - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Banten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penetapan ketiganya berdasarkan hasil gelar perkara penyidik dalam kasus tersebut.

"Hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Krimum Polda Metro Jaya kemarin, hasilnya adalah ada penambahan tiga tersangka lagi," kata Yusri saat konfrensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 29 September 2021.

Yusri mengatakan, ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 tentang kealpaan yang menimbulkan kebakaran.

Baca Juga: Mahasiswi Karang Cerita Diperkosa Ojol ke Polisi di Padang, Kelabui sang Pacar agar Tak Ketahuan Selingkuh

Adapun ketiga tersangka tersebut adalah, warga binaan inisial JMN kemudian, pegawai lapas yakni PBB dan, FS yakni pejabat bagian umum Lapas Kelas I Tangerang.

"FS ini atasan langsung dari saudara PBB jabatannya dia sebagai bagian umum," ujarnya.

Sebelumnya, dalam kasus kebakaran tersebut penyidik menyimpulkan ada tiga pasal yang menjadi objek perkara tersebut. 

Pertama Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kemudian Pasal 187 KUHP perihal unsur kesengajaan, dan Pasal 188 KUHP terkait unsur kelalaian. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat