JAKARTA, (PR).- Sidang perkara dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama akan dilanjutkan Selasa, 20 Desember 2016. Pantauan Antara, usai menjalani persidangan, terlihat mobil barracuda Polisi keluar dari Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diduga untuk mengamankan Ahok. "Untuk tanggapan atas nota keberatan, kami tentukan selasa depan tanggal 20 Desember 2016 jam 09.00 WIB," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 13 Desember 2016. Sidang selanjutnya beragendakan penyampaian tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan tim kuasa hukum. Ada pun lokasi persidangan masih bertempat di PN Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada No 17. Jakarta Pusat (gedung eks PN Jakarta Pusat). Sidang perdana yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB pagi ini, berakhir sekitar pukul 11.30 WIB. Ahok datang mengenakan kemeja batik lengan panjang pukul 07.50 WIB dengan mobil hitam. Sejumlah anggota tim kuasa hukum yang menghadiri persidangan antara lain Trimoelja D Soerjadi, Humphrey Djemat, Sirra Prayuna dan adik perempuan Ahok, Fifi Lety Indra. Di luar PN Jakarta Utara, massa dari berbagai organisasi massa menuntut akses masuk, padahal ruang sidang Ahok penuh sesak.***
Barracuda Angkut Ahok usai Sidang Penistaan Agama?
![WARGA yang tergabung dalam ormas Majelis Az-Zikra melakukan aksi di depan Pengadilan Jakarta Utara saat sidang perdana Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Jakarta, Selasa, 13 Desember 2016. Aksi tersebut menuntut pihak Kepolisian untuk memberikan akses masuk kepada warga mengikuti sidang perdana Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama.*](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2016/12/sidang ahok.jpg)
WARGA yang tergabung dalam ormas Majelis Az-Zikra melakukan aksi di depan Pengadilan Jakarta Utara saat sidang perdana Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Jakarta, Selasa, 13 Desember 2016. Aksi tersebut menuntut pihak Kepolisian untuk memberikan akses masuk kepada warga mengikuti sidang perdana Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama.*
Terkini Lainnya
Tags
sidang dakwaan
basuki tjahaja purnama
eksepsi
Artikel Pilihan
Terkini
Presiden PKS Ungkap Obrolan Silaturahmi dengan Kaesang Pangarep
DPR Terima Supres RUU TNI-Polri, Pembahasan Dilakukan Setelah Reses
Jaksa Balas Pledoi SYL: Harapannya SYL Bertobat, atau Tak Punya Lagi Setitik Kejujuran?
Kaesang Pangarep Sambangi Markas PKS, Disambut Ahmad Syaikhu
Presiden PKS Klarifikasi Soal Dukungan Pencalonan Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Batang Jawa Tengah Sore Ini
Doa Akhir Tahun 1445 Hijriah, Dibaca Tiga Kali Menjelang Maghrib
Profil Dewi Paramita, Mantan Kekasih Ibrahim Risyad Sebelum Menikah dengan Salshabilla Adriani
Apakah Wajib Bawa Ijazah Asli Saat Daftar Ulang PPDB Jabar Tahap 2?
Prediksi Skor Inggris vs Swiss di Euro 6 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Prediksi Skor Uruguay vs Brasil di Copa America 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Ibrahim Risyad Diduga Cinlok dengan Salshabilla Adriani Saat Masih Pacaran dengan Dewi Paramita
11 Weton Tulang Wangi Apa Saja? Simak Mitos yang Dikaitkan dengan Malam 1 Suro
Prediksi Skor Belanda vs Turki Euro 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Perjalanan Cinta Ibrahim Risyad dan Salshabilla Adriani, Dikabarkan Menikah Hari Ini 7 Juli 2024
Kabar Daerah
Bacalon Wali Kota Gerindra Tunggal, Jajaki Koalisi KIM di Pilkada Kota Banjar 2024
Anggota DPRD Lingga Terpilih Asal Partai Nasdem Siap Dukung Perjuangan H. Muhammad Rudi di Pilkada Kepri
Probabilitas Menang Kaesang Putra Jokowi Jika Maju Cagub Jateng Menurut Pengamat
Warga Surabaya Kudu Bangga Rek! Wisata Kota Lama Jadi Oase Sejarah, Memikat Wisatawan dan Mendorong Ekonomi
Tingkatkan Ekonomi..! Ubah Lereng Gunung Arjuno Menjadi Ladang Emas Kopi Arabica, di Desa Bulukerto Kota Batu
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022