kievskiy.org

Besok Tenggat Waktu Serahkan Laporan Dana Kampanye Pilkada 2017

JAKARTA, (PR).- Selasa, 20 Desember 2016 merupakan tenggat bagi para pasangan calon di Pilkada Serentak 2017 untuk menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) sesuai Peraturan KPU No. 7 Tahun 2016. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye penting diketahui pemilih untuk menilai bagaimana pasangan calon membiayai aktivitas kampanyenya. Laporan ini juga bisa menjadi alat kontrol kelak pascapilkada apakah kebijakan-kebijakan kepala daerah terpilih memiliki tendensi sebagai balas budi pada para donatur kampanyenya. "Keterbukaan dan akuntabilitas penerimaan sumbangan dana kampanye juga bisa menjadi alat evaluasi bagi pemilih untuk menilai rasionalitas aktivitas kampanye calon dibandingkan dengan sumber-sumber pendanaan yang dimilikinya," katanya, Senin, 19 Desember 2016. Menurutnya, KPU sudah semestinya membuka laporan penerimaan sumbangan dana kampanye yang disampaikan pasangan calon kepada publik dan publik juga harus memanfaatkan keterbukaan KPU tersebut dengan memeriksa atau mengecek laporan tersebut terkait dengan kebenaran dan kejujuran pelaporan yang disampaikan calon. Dari sana, katanya, LPSDK bisa jadi referensi bagi pemilih untuk menilai akuntabilitas dan kejujuran para pasangan calon. "Pada akhirnya, jadi referensi kita dalam memilih calon di pilkada," tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat