JAKARTA, (PR).- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah menuturkan alasan KPK meminta penundaan persidangan gugatan praperadilan Atty Suharti Tochija karena KPK masih berkoordinasi. Koordinasi ini dilakukan oleh tim yang menangani perkara tersebut.
"Karena serangkaian kegiatan telah dilakukan dalam tingkat penyidikan," kata Febri kepada "PR", Senin, 9 Januari 2017.
Saat ini, KPK memang terus memanggil sejumlah pihak yang diyakini mengerti atau mengetahui alur kasus yang menjerat Atty. Sejumlah pihak baik dari kalangan pegawai negeri sipil Pemerintah Kota Cimahi dan pihak swasta telah menjadi saksi bagi empat tersangka kasus tersebut. Karena seperti diketahui, selain Atty, kasus ini juga menjerat suaminya yang juga mantan walikota Cimahi, Itoc Tochija dan dua orang penyuap yakni Hendriza Soleh Gunadi dan Triswara Dhanubrata.
Meski demikian, Febri menegaskan, KPK tetap akan menghadapi gugatan yang diajukan tersangka tersebut. “Secara prinsip, kami akan hadapi praperadilan tersebut,” ucapnya.***