kievskiy.org

Tak Ada Persiapan Khusus dalam Praperadilan Atty

SEORANG perwakilan dari kuasa hukum walikota Cimahi Atty Suharti (kemeja putih) dan utusan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (batik) menghadap hakim pada sidang perdana praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Dalam sidang tersebut, KPK meminta sidang tersebut ditunda.*
SEORANG perwakilan dari kuasa hukum walikota Cimahi Atty Suharti (kemeja putih) dan utusan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (batik) menghadap hakim pada sidang perdana praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Dalam sidang tersebut, KPK meminta sidang tersebut ditunda.*

JAKARTA, (PR).- Setelah sempat ditunda atas permohonan, Komisi Pemberantasan Korupsi, persidangan praperadilan Atty Suharti direncanakan akan digelar Senin 16 Januari 2017. Menurut kuasa hukum Atty Suharti, Andi Syafrani, hingga kemarin tak ada perubahan jadwal mengenai sidang tersebut. Pihaknya juga siap membacakan permohonan praperadilan yang dilayangkannya. "Tidak ada persiapan khusus. Kami siap membacakan permohonan kami," kata Andi kepada "PR", Minggu 15 Januari 2017. Andi sempat kecewa dengan keputusan yang diambil KPK saat menunda sidang praperadilan Atty pekan lalu. Soalnya, proses praperadilan ini berkejaran dengan waktu seiring terus dilakukannya pemeriksaan terhadap Atty oleh lembaga antirasuah itu. Andi juga mengaku telah lama mendaftarkan permohonan praperadilan yakni sejak 23 Desember 2016 lalu. "Yang akan kami pertanyakan dalam sidang nanti adalah kejanggalan yang terjadi dalam penangkapan bu Atty. Karena kasus bu Atty adalah satu-satunya Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK tanpa ada bukti yang disita," ucapnya. Adapun jika praperadilannya ditolak, pihaknya siap mendampingi Atty di pengadilan nanti. Namun, sebelum berpikir sampai ke sana, pihaknya ingin memperjuangkan terlebih dahulu permohonan praperadilan tersebut. "Sejauh ini belum ada bukti keterlibatan bu Atty secara langsung dalam perkara yang tengah ditangani oleh KPK itu," ucapnya. Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah menuturkan pihaknya akan hadir pada sidang praperadilan Senin 16 Januari 2017. Dia pun yakin KPK dengan kelengkapan proses dan kekuatan bukti perkara yang ditangani. "Tim akan hadapi praperadilan yang diajukan dan mulai disidang besok," kata Febri. Dia menuturkan alasan KPK meminta penundaan persidangan pada gugatan praperadilan Atty Suharti pekan lalu karena KPK masih berkoordinasi. Koordinasi ini dilakukan oleh tim yang menangani perkara tersebut. "Karena serangkaian kegiatan telah dilakukan dalam tingkat penyidikan," ucapnya. Saat ini, KPK memang terus memanggil sejumlah pihak yang diyakini mengerti atau mengetahui alur kasus yang menjerat Atty. Sejumlah pihak baik dari kalangan pegawai negeri sipil Pemerintah Kota Cimahi dan pihak swasta telah menjadi saksi bagi empat tersangka kasus tersebut. Karena seperti diketahui, selain Atty, kasus ini juga menjerat suaminya yang juga mantan walikota Cimahi, Itoc Tochija dan dua orang penyuap yakni Hendriza Soleh Gunadi dan Triswara Dhanubrata.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat