PIKIRAN RAKYAT – Analis Kebijakan Publik, Said Didu menyoroti aturan pajak baru yang disepakati DPR dan Pemerintah.
Pasalnya, Pemerintah dan DPR menyetujui PPN naik menjadi 11 persen pada 2022, dan akan dinaikkan menjadi 12 persen pada 2025.
Hal itu pun menunjukkan bahwa klaim para buzzer yang menyebut rakyat bukan pihak yang membayar utang negara terpatahkan.
“Para buzzer itu selalu mengatakan ‘ngapain Said Didu ngomong tentang hutang, kan bukan rakyat yang bayar’,” ucap Said Didu, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube MSD, Minggu, 3 Oktober 2021.
Kemudian dia menjelaskan bahwa pendapatan negara sebesar Rp1.400 triliun adalah uang rakyat, sehingga rakyat harus paham.
Pada saat ada kenaikan BBM, listrik, harga rokok, tarif tol, hingga pembelian barang yang dikenakan PPN, berarti masyarakat sedang dipungut untuk membayar pajak.
“Jadi semua kenaikan harga yang terjadi adalah untuk membayar utang, untuk meningkatkan pendapatan negara untuk membayar utang,” ujar Said Didu.
Selain itu, pembayaran pajak yang dilakukan masyarakat saat ini pun berbeda hasilnya dengan apa yang terjadi dengan sebelumnya.