JAKARTA, (PR).- Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron mengungkapkan negara harus mendominasi dalam pengelolaan pulau. Dia juga menegaskan bahwa prinsip pengelolaan pulau untuk hajat hidup bangsa dan rakyat Indonesia. Pernyataan ini merespon kebijakan Pemerintah yang memberi kesempatan swasta asing mengelola pulau di Indonesia. "Yang memberikan nama itu negara, dan itu didaftarkan oleh negara ke PBB. Karena itu juga menjadi acuan terhadap tapal batas, kan tapal batas itu bisa mengacu kepada kontinental, bisa juga pasang surut terendah, bisa mengambil garis tengah, ini bayak sekali yang menjadi acuan terhadap perbatasan," kata Herman, di Jakarta, Jumat 20 Januari 2017. Dia juga mengatakan perairan laut merupakan 'common property' itu artinya milik negara, sehingga tidak ada kepemilikan satu pulau atau perairan oleh pihak lain, baik individu maupun korporasi. Pulau harus dimiliki oleh negara, kalau pun dikelola oleh swasta, tentu negara punya otoritas untuk memberikan batasan-batasan terhadap pengelolaannya. "Sekarang pengelolaan swasta misalkan 100 tahun, 80 tahun, kan menjadi tidak rasional. Harkat hidup masyarakat atau hajat hidup bangsa itu harus dinikmati bangsa," kata Herman. Berkenaan dengan pengawasan dan pengendalian pulau harus ada aturan yang mengikat, sehingga tidak semuanya bisa digunakan sebagai usaha meraup keuntungan baik individu maupun korporasi. "Nah kalau ada pengusahaan juga terbatas, karena aturan yang membatasi, tidak sebebas itu. Apalagi memberikan nama. Nama-nama itu didaftarkan nanti ke PBB, makanya dari 17.508 pulau yang didaftarkan ke PBB baru 14.500 sekian yang sudah diberi nama ditetapkan koordinat, ditetapkan luasannya baru didaftarkan ke PBB," kata Herman.***
Pengelolaan Pulau untuk Kepentingan Hajat Hidup Bangsa
![Pulau Mangkai yang merupakan pulau terluar Indonesia yang terletak di laut Natuna atau bagian dari laut Cina Selatan dan berbatasan dengan negara Malaysia di bagian baratnya](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2017/01/image (14).png)
Pulau Mangkai yang merupakan pulau terluar Indonesia yang terletak di laut Natuna atau bagian dari laut Cina Selatan dan berbatasan dengan negara Malaysia di bagian baratnya
Terkini Lainnya
Tags
pengelolaan pulau
Herman Khaeron
DPR RI
Artikel Pilihan
Terkini
Kaesang Pangarep Sambangi Markas PKS, Disambut Ahmad Syaikhu
Presiden PKS Klarifikasi Soal Dukungan Pencalonan Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024
Tekankan Arahan Presiden, MenPANRB: Digitalisasi Birokrasi Aspek Penting Tata Kelola dan Akuntabilitas
Jemaah Haji BPN-09 Delay 28 Jam, Kemenag: Garuda Tidak Profesional
Klaim Dapat Dukungan 20 Persen, Gerindra Optimistis Riza Patria-Marshel Widianto Menang di Pilwalkot Tangsel
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Batang Jawa Tengah Sore Ini
Doa Akhir Tahun 1445 Hijriah, Dibaca Tiga Kali Menjelang Maghrib
Profil Dewi Paramita, Mantan Kekasih Ibrahim Risyad Sebelum Menikah dengan Salshabilla Adriani
Apakah Wajib Bawa Ijazah Asli Saat Daftar Ulang PPDB Jabar Tahap 2?
Prediksi Skor Inggris vs Swiss di Euro 6 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Prediksi Skor Uruguay vs Brasil di Copa America 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Ibrahim Risyad Diduga Cinlok dengan Salshabilla Adriani Saat Masih Pacaran dengan Dewi Paramita
11 Weton Tulang Wangi Apa Saja? Simak Mitos yang Dikaitkan dengan Malam 1 Suro
Prediksi Skor Belanda vs Turki Euro 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Perjalanan Cinta Ibrahim Risyad dan Salshabilla Adriani, Dikabarkan Menikah Hari Ini 7 Juli 2024
Kabar Daerah
Nanang Ermanto Terima Surat Tugas dari DPP PDIP, LO Tim NEC: Penegasan Kembali Maju Pilkada 2024
Raffi Ahmad Jadi Bacagub Terpopuler di Pilkada Jateng, Kaesang Pangarep Menyusul di Urutan Kedua
5 Hotel Murah di Boyolali, Tarif Cuma Rp 200 Ribuan, Cocok untuk Transit Mendadak
Survei Pilgub JATENG! Nama Kapolda Ini Menguat di Bursa Perebutan Kursi Gubernur
Menuju Laga Pilkada Flores Timur, Restu DPP PKB-PAN Hanya untuk STORI, Deklarasi Siap Digelorakan
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022