JAKARTA, (PR).- Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengatakan bahwa revisi undang-undang (UU) mengalami perluasan. Terdapat sejumlah perbuatan ataupun aktivitas yang nantinya dapat dipidanakan. Sebagai contoh, lanjut Arsul, jika ada warga republik ini yang bergabung dengan kelompok-kelompok teroris sekalipun di luar negeri, maka hal tersebut bisa dijerat dengan undang-undang ini. “Contohnya ada WNI yang bergabung pada satu organisasi yang sudah didevinisikan sebagai kelompok teroris, seperti ISIS,” ujar Arsul, di DPR RI, Selasa, 31 Januari 2017. Demikian pula dengan kesepakatan-kesepakatan yang dilakukan oleh kelompok tertentu. Meski sudah terdapat dalam undang-undang terdahulu, dalam revisi ini, hal tersebut mengalami pendalaman lebih maksimal lagi. “Perluasan lain adalah, rencana permufakatan jahat lebih dipertajam lagi. Yang sekarang sudah ada tetapi sekarang lebih didetilkan lagi,” ucapnya. Demikian pula terhadap warga masyarakat yang terkait meski tidak melakukan aksi terorisme. “Pemberatan sanksi pidana terhadap pelaku terorisme baik tingkat percobaan, pembantuan maupun ketika itu (terorisme) dilakukan. Pemberatannya dalam bentuk misalnya dicabut hak memiliki paspor,” kata Arsul. “Perluasan lain, sanksi pidana untuk korporasi. Undang-undang sekarang misalnya korporasi seperti yayasan menerima dana dari luar negeri ternyata disalurkan untuk terorisme. Nanti pengurusnya bisa dipidana padahal dia bukan kelompok teroris. Korporasi itu sendiri bisa dibubarkan,” tuturnya. Hal yang tidak kalah penting dalam pembahasan revisi undang-undang ini, menurut Arsul adalah definisi teroris itu sendiri. “Devinisinya harus ditegaskan terlebih dahulu, apa terorisme itu,” kata Arsul. ***
Revisi UU Terorisme Alami Perluasan
![](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2017/02/Arsul Sani.png)
Terkini Lainnya
Tags
Terorisme
revisi undang undang
DPR
sanksi
Artikel Pilihan
Terkini
Operasional Pemulangan Berakhir, 62 Jemaah Haji Masih Dirawat di Rumah Sakit Saudi
Luhut Bilang Negara Bisa Cuan Rp10 Triliun dari Timah dan Nikel, Singgung Korupsi Timah Rp300 Triliun
Erick Thohir Pamer 20 BUMN Penyumbang Dividen Negara 2024, Malah Dirujak Netizen
4 Kontroversi Olimpiade sejak 1896, dari Perang Dingin sampai Doping
Jaksa Agung Bakal Tindak Jajarannya Kalau Tidak Netral di Pilkada 2024
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Roti Aoka Dilaporkan sebab Kandungan Zat Terlarang, BPOM Ambil Tindakan?
ICJ Akhirnya Sahkan Status Israel sebagai Penjajah, Diminta Angkat Kaki dan Ganti Rugi
Prediksi Skor AS Roma vs FK Kosice, Dilengkapi Starting Line-up Pemain
7 Lokasi Event di Bandung Hari Ini 20 Juli 2024, Ada Konser BCL di Paskal
Sandiaga Uno Khawatirkan Kekuatan Ridwan Kamil di Pilgub Jabar: Rekam Jejak Baik, Survei Unggul
HUT ke-60 Wanadri, Gelar Bandung Joy Riding Jelajah Nusantara Gowes hingga 5.000 Km ke IKN
Prediksi Skor Madura United vs Persija Jakarta 21 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Produsen Roti Aoka Bantah Pakai Pengawet Kosmetik: Kami Kantongi Izin Edar, dan Aman bagi Kesehatan
Jusuf Kalla: Masjid Harus Bisa Memakmurkan Jemaah, Tak Melulu Dimakmurkan Jemaah
Jalur Alternatif Hindari 3 Lokasi Konser di Bandung Hari Ini 20 Juli 2024
Berita Pilgub
Ternyata Segini Daftar Harta Kekayaan Andika Perkasa yang Siap Maju Pilgub DKI Jakarta 2024
5 Fenomena Munculnya Kotak Kosong di Pilkada 2024, Peran Parpol Menentukan
Rois Syuriah NU Lombok Tengah: Zulkieflimansyah Sosok Pemimpin Tulus
Pilwalkot SOLO! Putra Jokowi Dorong Keturunan Keraton Berebut Kursi Wali Kota Solo
Tak Ada Nama Dico Ganinduto, Kaesang Serahkan Surat Rekomendasi PSI Untuk Dua Calon Kepala Daerah Ini
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022