JAKARTA, (PR).- Badan Legislasi DPR RI menyiapkan tiga opsi model bisnis untuk menyelesaikan perkara migrasi layanan TV analog menjadi digital, yakni melalui model single multiplexter, multiple multiplexter dan hybrid multiplexter. Demikian diungkapkan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas dalam RDPU dengan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa 4 April 2017. “Yang terpenting dalam RUU Penyiaran ini adalah sistem yang akan kita gunakan dalam pengaturan frekuensi agar memberi manfaat sebesar-besarnya dalam kemakmuran rakyat sebagaimana yang tertuang dalam pasal 33 UUD 1945,” kata Supratman Andi Agtas yang merupakan politisi dari Fraksi Gerindra itu. Ia menambahkan, dalam sistem single multiplexter, penguasaan frekuensi diberikan kepada negara atau badan independen yang ditunjuk negara. Selanjutnya, stasiun televisi menyewa kanal dalam frekuensi tertentu. Sementara, dalam single multiplexter yang saat ini diterapkan, frekuensi dikelola perusahaan pemilik stasiun TV yang ada saat ini. "Multiple multiplexter seperti yang ada sekarang, negara memberikan frekuensi kepada stasiun televisi dan hanya menerima pendapatan berupa pajak. Jika ada TV baru, maka akan menyewa kepada perusahaan yang sudah mendapatkan frekuensi,” kata Supratman. Adapun opsi ketiga yaitu, hybrid multiplexter, artinya jika ada 6 frekuensi maka 3 frekuensi akan dikuasai oleh negara (lembaga penyiaran) sementara 3 lainnya akan di lelang ke pihak swasta. “Menurut saya, pilihan yang paling tepat dalam rangka pasal 33 yaitu menggunakan single multiplexter. Namun, kalaupun tidak bisa single multiplexter, maka yang bisa digunakan adalah hybrid multiplexter. Ini salah satu cara untuk mengurangi monopoli, " ujarnya. Lebih lanjut, ia menuturkan dengan adanya pengaturan frekuensi, maka bukan hanya mencegah praktik monopoli, namun disisi lain diharapkan mampu meningkatkan pendapatan negara bukan pajak. “Kita berharap dengan sumber daya terbatas, negara bisa mendapatkan penerimaan bukan hanya sektor pajak semata,” ucapnya. Dalam RDPU tersebut, Ketua ATVSI Ishadi menyerahkan draf usulan yang berisi 11 saran atas isu krusial dalam RUU Penyiaran. Diantaranya, pengelolaan frekuensi, pembatasan kepemilikan media, pengaturan isi siaran dari stasiun asing, dan pengaturan siaran iklan.***
Digitalisasi Media, Baleg Berikan Tiga Opsi
![](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2017/02/DPR RI.png)
Terkini Lainnya
Tags
Baleg
DPR RI
Artikel Pilihan
Terkini
Kala Dirjen Aptika Mundur karena Tanggung Jawab Moral, Menkominfo Budi Arie Malah Dilindungi Pendukung Jokowi
Khofifah Indar Parawansa Siapa? Mantan Menteri Gus Dur dan Jokowi, Kini Bakal Calon Gubernur Jawa Timur
KPK Dalami Peran Pihak BNPB di Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19
Tahun Baru Islam, Menag: Jadikan Semangat Hijrah Inspirasi Perbaiki Diri dan Memberikan Kontribusi
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Waspada TBC: Kenali, Cegah, dan Obati Sampai Sembuh!
KPK Selidiki Kasus Korupsi yang Diduga Libatkan Anggota DPR Fraksi Gerindra dan Anggota BPK
Prediksi Skor Portugal vs Prancis di Euro 6 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Prediksi Skor Inggris vs Swiss di Euro 2024, Dilengkapi Starting Line-up
Rangkaian Acara Asia Africa Festival 2024, Ada Karnaval hingga Booth Makanan Gratis
Prediksi Skor Argentina vs Ekuador Copa America 5 Juli 2024: Berita Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain
Kronologi Rumah Warisan Keluarga Ade Jigo Dieksekusi Pengadilan, Diduga Ulah Mafia Tanah
Roundup: Hasyim Asyari Ucap Syukur Usai Dipecat dari Jabatan Ketua KPU
Prediksi Skor Venezuela vs Kanada di Copa America 6 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Prediksi Skor Portugal vs Prancis di Euro 6 Juli 2024: Head to Head, Berita Tim, dan Susunan Pemain
Kabar Daerah
Maci Beach di Sumbawa, Cantik Deh!
Keindahan Lagoon View di Sumbawa, Nih
Keindahan Magic Point Beach di Sumbawa, yang Tiada Tanding
6 Rekomendasi Tempat Wisata yang Cocok Dikunjungi di Momen Liburan Sekolah
Jeffrey Herlings: Hari Ini Dua Kali Merajai MXGP Lombok 2024
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022