kievskiy.org

Tolak Sidang, Anggota DPD Serahkan Laporan Reses kepada Hemas-Farouk

SEJUMLAH anggota Dewan Perwakilan Daerah menyerahkan laporan reses pada kubu Hemas-Farouk, pimpinan yang mereka anggap sah di Gedung Nusantara V, Senayan, Jakarta, Selasa 11 April 2017.*
SEJUMLAH anggota Dewan Perwakilan Daerah menyerahkan laporan reses pada kubu Hemas-Farouk, pimpinan yang mereka anggap sah di Gedung Nusantara V, Senayan, Jakarta, Selasa 11 April 2017.*

JAKARTA, (PR).- Saat sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pimpinan Oesman Sapta Odang terus berlanjut, anggota DPD yang meninggalkan ruang sidang melanjutkan kegiatan di salah satu ruangan di depan ruang sidang. Tidak lama kemudian, Wakil Ketua DPD RI (versi pimpinan lama) GKR Hemas dan Farouk Muhammad muncul di Gedung Nusantara V dan langsung menemui anggota DPD yang menolak sidang. Anggota DPD asal Jambi, Juniwati menjelaskan, mereka hanya mau menyerahkan laporan reses pada pimpinan yang sah. "Kami hanya menyerahkan laporan pada pimpinan yang sah," kata Juniwati di Gedung Nusantara V, Senayan, Jakarta, Selasa 11 April 2017. Penyerahan laporan reses itu pun dilakukan sejumlah anggota DPD seperti dari Jambi, Sulawesi Tengah, Lampung, Jawa Tengah, Yogyakarta, Sulawesi Selatan, dan Bengkulu. Juniwati mengatakan, selain mereka, masih banyak anggota DPD lainnya yang tidak hadir dan akan menyerahkan laporan pada Hemas dan Farouk. Hemas berterima kasih pada anggota DPD tersebut dan memandang aksi itu sebagai bentuk ketaatan pada hukum. Farouk memastikan laporan itu akan ditindaklanjuti. "Berdasarkan aspirasi dari para anggota dan mereka yang tetap taat pada hukum, mereka menyampaikan laporan pada pimpinan yang sah. Saya berterima kasih dan kami berhak menerima laporan DPD yang memberi laporan reses ini pada kami," kata Hemas. Sampai saat ini, kubu Hemas masih menunggu respons Mahkamah Agung atas surat yang sudah mereka layangkan. Farouk menjelaskan, sidang paripurna 4 April lalu ilegal karena tidak ada sidang setelah dia menutup sidang 3 April 2016 pada pukul 00.15 dini hari, 4 April 2017. "Seolah saya skors, dan lain-lain, itu bohong sehingga paripurna itu ilegal. Sidang paripurna harus ada prosesnya. Itu dilanggar semua," katanya. Hemas dan Farouk memastikan akan tetap bekerja seoptimal mungkin walaupun fasilitas dan akses mereka dibatasi sekjen DPD. "Sekjen sudah tidak mau melayani kami walau sudah saya katakan terjadi dualisme kepemimpinan. Kami ikuti saja dan berkoordinasi juga. Kami akan serahkan ke masing-masing alat kelengkapan saja, sambil kita lihat ke depan," kata Farouk.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat