kievskiy.org

Ini Alasan Penangkapan Ki Gendeng Pamungkas

JAKARTA, (PR).- Petugas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menangkap paranormal Ki Gendeng Pamungkas. Penangkapan ini dilakukan karena Ki Gendeng Pamungkas menyebarkan ujaran kebencian bermuatan SARA melalui media sosial.

"Dia (Ki Gendeng Pamungkas) meng-upload (mengunggah) video yang menyinggung sara (suku, agama, ras, dan antargolongan) di Youtube," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu, 10 Mei 2017.

Dalam video yang diduga memuat ujaran kebencian ini, Ki Gendeng Pamungkas menyebut tentang perlawanan pada golongan tertentu. Ajakan itu diserukannya pada siapa pun yang merasa pribumi dan militan. Sambil duduk dan mengangkat-angkat tangannya, Ki Gendeng Pamungkas mengenakan baju hitam, memakai jaket, dan topi hitam.

Argo menuturkan Ki Gendeng Pamungkas juga mengenakan pakaian yang bertuliskan provokatif dan menyinggung SARA pada tayangan di Youtube. Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Ki Gendeng Pamungkas di Bogor. Tepatnya, Jalan Tanah Merdeka Perumahan Bogor Baru Blok D IV Nomor 45 RT07/01 Kelurahan Tegal Lega Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa 9 Mei pukul 23.00 WIB.

Barang yang disita

Dari tangan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit telepon selular yang digunakan untuk merekam dan menyimpan video. Selain itu juga ada jaket jeans bertuliskan "Fight Against Cina" dan 67 baju kaos bertuliskan "anticina". Polisi juga menyita satu bangku warna coklat muda yang digunakan untuk duduk dalam video.

Tidak hanya itu, kepolisian juga menyita sejumlah perangkat. Di antaranya, satu topi front pribumi warna hitam, empat pisau sangkur, dua pucuk airsoft gun, DVR (recorder) CCTV, satu unit CPU, sticker, badge bertuliskan anticina. Data identitas diri Ki Gendeng Pamungkas juga disita seperti, kartu tanpa penduduk (KTP) kartu keluarga (KK), dan Surat Kenal Lahir.

Ki Gendeng Pamungkas yang lahir di Surabaya, 14 Oktober 1947 ini pun terjerat hukum. Dia dijerat Pasal 4 huruf b juncto pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 156 KUHP tentang tindak pidana perbuatan diskriminatif ras dan etnis.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat