kievskiy.org

Fraksi PKS Minta Paripurna DPR Batalkan Hak Angket

Pimpinan sidang Paripurna DPR Agus Hermanto (kedua kiri) menerima berkas laporan dari anggota F-PKS Ansory Siregar (kanan) disaksikan Pimpinan DPR Setya Novanto (kedua kanan) dan Taufik Kurniawan (kiri) saat pembukaan sidang Paripurna ke-24 DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/5). Dalam laporannya F-PKS menyatakan tidak pernah memerintahkan anggotanya untuk mendukung hak angket dan mendesak kepada MKD untuk memproses dugaan pelanggaran saudara Fahri Hamzah sebagai pimpinan Paripurna.*
Pimpinan sidang Paripurna DPR Agus Hermanto (kedua kiri) menerima berkas laporan dari anggota F-PKS Ansory Siregar (kanan) disaksikan Pimpinan DPR Setya Novanto (kedua kanan) dan Taufik Kurniawan (kiri) saat pembukaan sidang Paripurna ke-24 DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/5). Dalam laporannya F-PKS menyatakan tidak pernah memerintahkan anggotanya untuk mendukung hak angket dan mendesak kepada MKD untuk memproses dugaan pelanggaran saudara Fahri Hamzah sebagai pimpinan Paripurna.*

JAKARTA, (PR).-Fraksi PKS Dewan Perwakilan rakyat (DPR) RI meminta kepada Rapat Paripurna untuk membatalkan keputusan Rapat Paripurna DPR mengenai hak angket. Fraksi PKS menganggap proses pengambil keputusan hak angket melanggar tata tertib DPR.

Hal itu disampaikan Anggota DPR RI Fraksi PKS daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara III Ansory Siregar. Dia mengemukakan hal itu saat membacakan pernyataan sikap Fraksi PKS DPR RI atas penggunaan hak angket DPR. Hak angket ini berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diatur dalam UU 30 tahun 2002 tentang KPK.

“Kami mendesak agar pembatalan hak angket tersebut dibahas pada Rapat Paripurna saat ini. Fraksi PKS juga menegaskan, tidak pernah memerintahkan kepada anggota fraksinya untuk mendukung diajukannya hak angket tersebut,” tegas Ansory dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis 18 Mei 2017.

Meski begitu, Ansory juga menyatakan sikap apabila Rapat Paripurna ini berpendapat lain dan tetap menindaklanjuti keputusan atas hak angket. Ansory menegaskan fraksi PKS menyatakan tidak akan mengirimkan anggotanya untuk terlibat dalam setiap pembahasan panitia khusus atau pansus angket tersebut.

“Karena tidak terpenuhi semua unsur fraksi dalam panitia hak angket. Unsur ini berdasarkan peraturan DPR nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib pasal 171 ayat 2 maka panitia angket tidak bisa dibentuk. Sehingga penggunaan hak angket DPR RI gugur dengan sendirinya,” ucapnya.

Tergesa-gesa

Fraksi PKS menilai, keputusan penggunaan hak angket DPR terhadap KPK dilakukan secara tergesa-gesa. Keputusan penggunaan hak angket itu menurut Anshori, diambil sepihak dan tidak mendengarkan pandangan dari seluruh anggota yang hadir.

Hal itu, menurut Ansory, diduga telah melanggar peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik DPR pasal 16 ayat 1 dan pasal 17 ayat 3. Selain itu juga melanggar peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2004 tentang Tata Tertib DPR pasal 279, 280, dan 281.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Lucius Karus menilai, DPR keliru besar jika menggunakan hak angket untuk menyelidiki kasus yang tengah diproses Komisi Pemberantasan Korupsi seperti BAP Miryam S Haryani . Dia menduga, ide hak angket muncul karena banyak nama anggota DPR yang tercantum dalam BAP Miryam.

"Oleh karena itu, hak angket digunakan untuk memastikan siapa dari anggota DPR yang disebut Miryam terlibat E-KTP. Begitu pula  berapa nilai yang diperoleh.  Dengan pintu hak angket, DPR bisa mencari cara untuk meluputkan diri dari dugaan keterlibatan sebagaimana diungkap Miryam melalui BAP-nya," katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat